Home Ekonomi OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Akan Penawaran Investasi Menjanjikan Keuntungan Fantastis

OJK Imbau Masyarakat Hati-hati Akan Penawaran Investasi Menjanjikan Keuntungan Fantastis

Jakarta, Gatra.com- Menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN, OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.

"OJK tengah meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5).

Baca juga: OJK: Piutang Pembiayaan Tumbuh 12,17% jadi Rp488,52 Triliun per Maret 2024

Menurut Friderica, bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi. Namun jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak Bank.

Untuk itu, Friderica membagikan tips menghindari investasi bodong. Pertama jangan mudah tergiur janji untung fantastis. "Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin LPS, pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS," katanya.

Kedua, cek legalitas penawaran investasi. Untuk mengeceknya, hubungi atau datangi lembaga jasa keuangan tersebut apakah benar memiliki produk investasi yang ditawarkan. Cek ke Kontak OJK 157 untuk legalitas lembaga jasa keuangan yang berizin OJK.

Baca juga: OJK Denda Emiten dan Manajer Investasi Rp3,6 Miliar, Buntut Kasus Pelanggaran di Pasar Modal

Ketiga, simpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi. Maka simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan.

Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank. "Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer," ujar Friderica.

35