Jakarta, Gatra.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi, memaparkan bahwa seluruh pimpinan LPSK berkomitmen memperkuat LPSK dalam beberapa hal seperti kelembagaan, SDM, dan anggaran LPSK yang berbasiskan hak dan inklusi.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas hubungan komunikasi dengan penegak hukum dan instansi terkait serta pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong implementasi perlindungan,” ujarnya di Kantor Pusat LPSK, Jakarta Timur, Kamis (16/5).
Menurutnya, kerja sama dan kolaborasi merupakan hal penting untuk perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan, kolaborasi, dan tetap kita harapkan untuk terus bekerja sama demi perlindungan pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana,” tambahnya.
Adapun beberapa isu strategis yang perlu diprioritaskan dalam kepemimpinan sekarang ini, lanjut Achmadi, antara lain mekanisme dan kualitas perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana pelanggaran HAM yang berat, korupsi. Selain itu ada pula pencucian uang, terorisme, TPPO, narkotika-psikotropika, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.
Achmadi juga menyampaikan bahwa dalam upaya meningkatkan mutu layanan perlindungan dibutuhkan mekanisme khusus terhadap saksi dan korban perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
“Dibutuhkan standarisasi dan kualitas perlindungan seperti dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam penanganan perkara kekerasan seksual,” tuturnya.