Home Hukum LPSK Beri Perlindungan Darurat bagi Saksi dan Keluarga Vina Bila Ada Ancaman Langsung

LPSK Beri Perlindungan Darurat bagi Saksi dan Keluarga Vina Bila Ada Ancaman Langsung

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah dan belum memutuskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Sejauh ini, 10 pemohon yang mengajukan permintaan perlindungan terdiri dari tujuh orang keluarga korban dan tiga orang saksi fakta yang mengetahui kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Kendati demikian, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menyatakan, LPSK berpeluang memberikan perlindungan darurat bagi para saksi dan keluarga korban bila mendapat ancaman nyata yang membahayakan.

“Jika memang ada saksi korban yang di dalam masa penelaahan LPSK itu tiba-tiba [mendapat] ancaman atau ada kondisi medis yang harus segera diobati, LPSK bisa memberikan perlindungan dan bantuan secara darurat,” katanya di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, (14/6).

Dia juga menyoroti perlindungan darurat ini bisa terlaksana dalam waktu singkat, dengan syarat diputuskan oleh minimal dua dari tujuh pimpinan yang memandang adanya ancaman nyata pada saksi dan korban.

“Dalam semua kasus seperti itu. Jadi, kalau kita belum sampai 30 hari menganalisis atau menelaah permohonan saksi dan korban, tiba-tiba ada ancaman mendadak yang mengancam jiwa, maka bisa langsung kita berikan perlindungan, dengan diputuskan minimal dua pimpinan,” ujar Susilaningtias.

Namun, lanjut dia, perlu diperhatikan juga ancaman yang didapatkan harus bersifat langsung, bukan berupa tahap verbal seperti pesan singkat, khawatirnya itu bisa berupa hoaks.

“Kita akan menelaah dalam beberapa waktu cepat gitu ya, ketika ada ancaman, kita telaah. Kalau memang ada ancaman nyata terhadap saksi dan korban bisa kita berikan perlindungan darurat,” papar Susilaningtias.

Lebih jauh, dia menjabarkan bila para saksi dan keluarga korban benar mendapatkan ancaman nyata, maka LPSK dapat memberikan perlindungan fisik bagi mereka.

Adapun bentuk perlindungan fisiknya berupa penempatan saksi dan keluarga korban di rumah aman milik LPSK dan memberikan pengawalan keamanan yang melibatkan petugas khusus. Rumah aman ini hanya bisa diakses LPSK dan petugas LPSK.

“Bisa ditaruh di rumah aman, bisa dilakukan pengawalan pengamanan, bisa dilakukan pengawasan di rumahnya gitu ya atau kita sebut sebagai perlindungan melekat,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah saksi dan keluarga korban kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon mengungkapkan mendapat ancaman, sehingga mereka mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hingga kini, LPSK masih menelaah permohonan tersebut.

12