Jakarta, Gatra.com- Polri menolak permintaan gelar perkara khusus yang diminta kubu Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizky alias Eky (16) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Polisi menilai penyidikan kasus Pegi sudah cukup.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Kamis, (20/6).
Meski begitu, Sandi meminta kepada masyarakat untuk tetap mengawal perkembangan kasus. Agar bisa terungkap secara terang benderang.
"Mohon nanti dimonitor mohon nanti ikutin teman-teman sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ungkapnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka memasukkan tiga surat permintaan gelar perkara khusus ke Bareskrim Polri atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Dewi Arsita (16) di Cirebon pada 2016 silam.
"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusus agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu dilakukan gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni RM di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (5/6).
Toni mengatakan ketiga surat itu ditujukan kepada Kepala Biro Pengawasan dan Penyidikan (Karo Wasidik) Bareskrim Polri, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wajyu Widada, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuan ekspose ulang, kata dia, karena pihaknya keberatan penetapan tersangka terhadap Pegi. Mereka meyakini Pegi bukan pelaku.
Pegi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditangkap Selasa malam, 21 Mei 2024. Berkas perkara Pegi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada hari ini Kamis pagi, 20 Juni 2024.
Berkas ini akan diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Polri akan melimpahkan Pegi dan barang bukti untuk disidang bila berkas dinyatakan lengkap atau P-21.