Home Internasional Israel dan Hamas Memprotes ICC yang Minta Surat Perintah Penangkapan

Israel dan Hamas Memprotes ICC yang Minta Surat Perintah Penangkapan

Den Haag, Gatra.com - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengatakan bahwa ia telah meminta surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, kepala pertahanannya dan tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang, pada hari Senin (20/5).

Jaksa ICC Karim Khan mengatakan dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan setelah lebih dari tujuh bulan perang di Gaza, bahwa ia memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa kelima orang tersebut “memikul tanggung jawab pidana”, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan

Dia mengatakan, sudah mengajukan surat perintah penangkapan untuk Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant dan juga Netanyahu. Mereka telah mengawasi serangan Israel terhadap Hamas di Gaza sejak serangan mematikan kelompok militan Palestina pada 7 Oktober di Israel.

Dia juga telah mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar; Mohammed Al-Masri, panglima sayap militer Hamas yang dikenal luas sebagai Deif; dan Ismail Haniyeh, kepala Biro Politik Hamas.

Panel hakim pra-sidang akan menentukan apakah bukti-bukti mendukung dikeluarkannya surat perintah penangkapan, namun pengadilan tidak mempunyai sarana untuk menegakkan surat perintah tersebut dan penyelidikannya terhadap perang Gaza telah ditentang Amerika Serikat dan Israel.

Para pemimpin Israel dan Palestina menepis tuduhan melakukan kejahatan perang, dan perwakilan kedua belah pihak mengkritik keputusan Khan.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin pada Maret 2023 atas dugaan kejahatan perang dalam perang Ukraina, namun langkah yang diambil pada Senin ini adalah pertama kalinya Khan melakukan intervensi dalam konflik di Timur Tengah.

“Israel, seperti semua negara lainnya, mempunyai hak untuk mengambil tindakan untuk membela penduduknya,” kata Khan. “Namun hak tersebut tidak membebaskan Israel atau negara mana pun dari kewajibannya untuk mematuhi hukum kemanusiaan internasional,” tambahnya, sebagaimana dikutip Al-arabiya, Selasa (20/5).

Dia mengatakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan oleh Israel adalah bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap penduduk sipil Palestina berdasarkan kebijakan negara.

“Kejahatan ini, dalam penilaian kami, berlanjut hingga hari ini,” katanya.

Bukti yang dikumpulkan kantornya menunjukkan bahwa Israel secara sistematis telah merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup manusia, termasuk membatasi makanan, air, obat-obatan dan energi dan Gallant memikul tanggung jawab, karena Israel dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar dan pembunuhan sebagai kejahatan perang.

Para pemimpin Hamas menghadapi tuduhan memikul tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh Hamas termasuk pemusnahan dan pembunuhan, penyanderaan, penyiksaan, dan tindakan kekerasan seksual lainnya.

Tuduhan kejahatan perang

ICC adalah pengadilan kejahatan perang internasional permanen pertama di dunia. Ke-124 negara anggotanya diwajibkan untuk segera menangkap orang yang dicari, jika mereka berada di wilayah negara anggota namun pengadilan tidak memiliki sarana untuk menegakkan surat perintah penangkapan.

Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC hanya akan mengambil tindakan ketika suatu negara tidak mau atau benar-benar tidak mampu melakukan hal tersebut. 

Israel mengatakan dugaan kejahatan perang di Gaza sedang diselidiki di dalam negeri.

Israel dan sekutu utamanya Amerika Serikat bukan anggota ICC, bersama Tiongkok dan Rusia.

Negara-negara anggota di masa lalu gagal menyerahkan tersangka yang memasuki wilayah mereka, termasuk mantan Presiden Sudan Omar Bashir, yang dicari sejak tahun 2005 karena kejahatan perang dan genosida.

Namun jika surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap para pemimpin Israel, anggota pengadilan termasuk hampir seluruh negara Uni Eropa akan berada dalam posisi yang sulit secara diplomatis.

“Ini adalah peristiwa penting dalam sejarah peradilan internasional,” kata Reed Brody, seorang jaksa veteran kejahatan perang. 

“ICC tidak pernah, selama lebih dari 21 tahun keberadaannya, tidak pernah mendakwa pejabat negara barat. Memang benar, tidak ada pengadilan internasional sejak Nuremberg [melawan perwakilan Nazi Jerman] yang melakukan hal serupa,” katanya.

Para menteri Israel dan perwakilan Palestina mengecam tindakan jaksa tersebut.

“Menggambarkan persamaan antara para pemimpin negara demokratis yang bertekad mempertahankan diri dari teror keji dengan para pemimpin organisasi teror yang haus darah [Hamas] --tuduhan Israel terhadap Hamas-- adalah distorsi mendalam terhadap keadilan dan kebangkrutan moral yang terang-terangan,” kata Menteri Kabinet Perang Israel Benny Gantz.

Pejabat senior Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan keputusan jaksa untuk meminta surat perintah penangkapan terhadap ketiga pemimpin Hamas menyamakan korban dengan algojo. Hamas menuntut permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpinnya dibatalkan.

Pejabat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Wasel Abu Youssef mengatakan bahwa permintaan kantor kejaksaan adalah kebingungan antara korban dan algojo.

“ICC wajib mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel yang terus melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza,” katanya.

Presiden AS Joe Biden mengecam permohonan yang dinilai “keterlaluan” dari jaksa Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Senin untuk surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel, ketika Washington memperingatkan tindakan tersebut membahayakan perundingan gencatan senjata.

Ia mengatakan bahwa menolak kesetaraan yang dibuat ICC antara Israel dan Hamas sebagai sesuatu yang “memalukan” dan menyatakan bahwa keputusan tersebut dapat membahayakan usaha yang sedang berlangsung untuk mencapai perjanjian gencatan senjata yang akan membebaskan para sandera dan meningkatkan bantuan kemanusiaan.

Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengungkapkan bahwa Jaksa ICC dijadwalkan mengunjungi Israel minggu depan untuk mendengar pendapat dari pemerintah Israel, yang menurut Blinken siap bekerja sama dengan pengadilan.

Staf Kejaksaan seharusnya tiba di Israel pada hari Senin untuk mengoordinasikan perjalanan tersebut. 

Blinken mengatakan bahwa Israel diberitahu bahwa staf tersebut tidak menaiki pesawat mereka pada waktu yang sama ketika Jaksa tampil di TV dan mengumumkan dakwaan. 

“Hal ini dan keadaan lainnya mempertanyakan legitimasi dan kredibilitas penyelidikan ini,” kata Blinken.

Setidaknya 35.000 warga Palestina telah tewas dalam perang di Gaza, menurut kementerian kesehatan wilayah tersebut, dan lembaga-lembaga bantuan juga telah memperingatkan akan meluasnya kelaparan dan kekurangan bahan bakar dan pasokan medis.

Sekitar 1.200 orang tewas dan lebih dari 250 orang disandera dalam serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober, menurut penghitungan Israel.

Tanggapan Afrika Selatan


Afrika Selatan, yang memimpin upaya internasional untuk menyebut serangan Israel di Gaza sebagai genosida, pada hari Senin menyambut baik permintaan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional terhadap para pemimpin Israel dan Hamas.

Presiden Cyril Ramaphosa memuji permintaan Khan kepada ICC untuk memberikan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan tiga pemimpin Hamas.

Secara terpisah, Afrika Selatan telah mengajukan pengaduan ke pengadilan lain di Den Haag, Mahkamah Internasional (ICJ), yang mengeluh bahwa kampanye Israel di wilayah Palestina di Gaza sama dengan genosida.

Namun pemerintahan Ramaphosa dinilai tidak selalu konsisten dalam sikapnya terhadap hukum internasional, terutama meminta agar pemerintahnya dikecualikan dari penerapan surat perintah ICC terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin, ketuka menghadiri pertemuan puncak di Johannesburg.

Namun pada hari Senin, Ramaphosa dengan tegas mendukung permintaan penuntutan terbaru untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan baru.

“Afrika Selatan berkomitmen terhadap supremasi hukum internasional, penghormatan universal terhadap hak asasi manusia dan penyelesaian semua perselisihan internasional melalui negosiasi dan bukan perang, serta penentuan nasib sendiri semua orang, termasuk Palestina,” katanya.

Sebuah pernyataan dari kantor Ramaphosa mengatakan Afrika Selatan menyambut baik keputusan... mengenai permohonan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri dan menteri pertahanan Israel dan tiga pemimpin Hamas, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma. ICC dalam konteks konflik saat ini di Gaza.

“Hukum harus diterapkan secara adil kepada semua orang untuk menegakkan supremasi hukum internasional, menjamin akuntabilitas bagi mereka yang melakukan kejahatan keji dan melindungi hak-hak korban,” katanya.

74