Home Pendidikan Usahid Deklarasikan Kampus Antikorupsi

Usahid Deklarasikan Kampus Antikorupsi

Jakarta, Gatra.com – Rektor Universitas Sahid (Usahid) Jakarta, Dr. Dra. Marlinda Irwati Poernomo, S.E.,M.Si., mengatakan, pencegahan korupsi dan penanaman sikap antikorupsi harus dimulai dari diri kita masing-masing.

“Semangat antikorupsi harus dimulai dari diri sendiri terlebih dahulu. Kita harus menjadi role model dalam kehidupan kita dan itu tidak akan terlaksana kalau tidak dimulai dari diri kita sendiri,” kata Marlinda dalam keterangan pada Rabu (22/5).

Marlinda menyampaikan pernyataan tersebut dalam acara Annual Recht Event 2024 Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta guna memeriahkan Diesnatalis Ke-36 Usahid yang dihelat Fakultas Hukum (FH) Usahid.

Lebih lanjut Dr. Marlinda dalam acara bertajuk “Indonesia Baru Tanpa Korupsi: Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Implementasi Reformasi Birokrasi” pada Selasa (21/5) itu, menyampaikan, untuk mencegah korupsi dan menanamkan sikap antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan.

“Minimal di orientasi mahasiswa-mahasiswa baru juga kita memberikan encourage dan pemberdayaan kepada para alumni atau mahasiswa baru. Bapak [Jubir KPK Ali Fikri dan Yudi Triadi, Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung] harus hadir untuk menjadi narsum, tiga bulan atau 6 sekali,” katanya.

Ia juga mengingatkan, setiap orang harus menanamkan sikap antikorupsi, misalnya sebagai rektor, warek, dekan, LPPM, hingga mahasiswa Usahid. Masing-masing juga harus menerapkannya dalam kehidupan kampus.

“Kalau tidak melakukan tanggung jawab sesuai dengan KPI yang ada Usahid itu bisa disebut korupsi. Legacy pertanggungjawaban itu bukan hanya uang,” ucapnya lantang.

Marlinda menyambut dan mendukung penuh rangkaian kegiatan yang dihelat dalam menyambut Diesnatalis Ke-3 Usahid, di antaranya peluncuran Magister Ilmu Hukum, lomba penulisan essai tentang antikorupsi atau pencegahan korupsi yang diikuti murid SMA dan sederajat serta mahasiswa dari berbagai kampus, dan peluncuran Usahid Kampus Antikorupsi.

“Saya selaku rektor akan mengeluarkan beberapa regulasi baru mengenai antikorupsi. Karena kalau hanya dicanangkan dan tidak kita implementasikan, berat, karena ini hanya sebagai ungkapan saja,” ujarnya.

Salah satunya, lanjut dia, yakni akan membuat regulasi bahwa setiap pelaksanaan orientasi mahasiswa baru dan calon wisudawan Usahid harus mendapat materi tentang antikorupsi dan pencegahan korupsi. “Kita mulai smester depan,” ucapnya.

Ia menegaskan, kampus atau akademisi harus ambil bagian dalam pencegahan korupsi dan penanaman sikap antikorupsi karena ini bukan hanya tugas atau tanggung jawab dari aparat penegak hukum, misalnya dari KPK, Kejaksaan, dan Polri.

“Tugas-tugas preventif juga harus dilakukan oleh akademisi. Pemahaman antikorupsi ini harus mulai dari Paud, TK, SD, SMP, SMA?, dan selanjutnya,” kata dia.

Pasalnya, potensi korupsi itu hampir ada di setiap lini kehidupan. Begitupun di Usahid, penanaman sikap antikorupsi bukan hanya di FH, tetapi seluruh fakultas dan elemen harus paham dan menerapkan budaya antikorupsi, sehingga ketika turun ke masyarakat, punya mindset, budaya, pola pikir, cara kerja, SOP dalam kehidupan bahwa harus menjadi orang pertama dan role model dalam antikorupsi.

Terkait ini, kata Marlinda, pihaknya meluncurkan Usahid sebagai kampus antikorupsi. Sebagai simbol pelucuran, Marlinda dan Dekan FH Usahid, Dr. Yuherman, S.H., LL. M., mengetukkan palu keadilan didampingi jajaran pejabat Usahid serta Ali Fikri bersama Yudi Triadi.

Kampus Antikorupsi Pertama di Indonesia

Dekan FH Usahid, Dr. Yuherman, S.H., LL.M., menyebut bahwa Usahid menjadi kampus pertama di Indonesia yang mendeklarasikan sebagai kampus antikorupsi karena berasarkan hasil penelusurannya, belum ada yang melakukan ini.

“Sepanjan penelusuran, belum ada kampus yang mendeklarasikan sebagai kampus antikorupsi. Mudah-mudahan kalau ini tidak salah, Usahid sebagai kampus pertama dalam peluncuran sebagai kampus antikorupsi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sejak sekitar tahun 2008 hingga 2016, FH Usahid menjadi salah satu dari lima perguruan tinggi swasta yang diajak KPK meliput seluruh sidang perkara korupsi di Jakarta.

“Saya berikan cerita ini karena tidak banyak yang bekerja sama. Ke depan diharapkan kerja sama ini terus bergulir,” katanya.

Lebih lanjut Yuherman menyampaikan, pihaknya kemudian akan membentuk Pusat Studi Antikorupsi dan Pelayanan Publik karena dalam kegiatan pembangunan di negeri ini begitu banyak perkara korupsi yang harus dilihat dari kajian akademik dan praktisi.

“Mahasiswa kita berikan kesempatan magang di berbagai institusi penegakan hukum. Mahasiswa juga di bidang litigasi lebih banyak memilih kasus-kasus korupsi sebagai studi kasus dalam tugas akhirnya,” kata dia.

Selanjutnya, FH Usahid membuat mata kuliah tentang Kejahatan Korupsi dan Penanaman Antikorupsi. “Sejumlah dosen mengikuti kuliah pembekalan TOT bersama KPK untuk mendapat pembelakalan tentang antikorupsi,” ujarnya.

Yuherman menegaskan, pihaknya akan menggelorakan semesta elemen di Usahid untuk mencegah korupsi dan menanamkan sikap antikorupsi. “Kita mulai dari kampus kita,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Palaksana Annual Recht Event 2024 FH Usahid, Haeri Aziz, menyampaikan, dalam rangkaian Annual Recht Event 2024 FH Usahid ini pihaknya menyelenggarakan lomba karya ilmiah menulis essai tentang antikorupsi atau pencegahan korupsi bagi murid SLTA dan sederajat serta mahasiswa dari berbagai kampus.

“Kami berupaya menciptakan ruang bagi siswa dan mahasiswa untuk mengabadikan pikirannya karena tulisa itu tidak akan hilang,” kata dia.

Selain itu, pihaknya menghelat peradilan semu agar para murid dari berbagai sekolah SLTA dan sederajat mendapatkan gambaran bagaimana proses beracara di pengadilan. “Ini untuk memberikan daya tarik para siswa terhadap dunia hukum,” ucapnya.

Kemudian, peluncuran Usahid Kampus Antikorupsi. Ini sejalan dengan tema Diesnatalis Ke-3 Usahid, yakni “Indonesia Baru Tanpa Korupsi: Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Implementasi Reformasi Birokrasi”.

“Pemberantasan korupsi merupakan keniscayaan untuk mewujudkan reformasi birokrasi,” ujarnya.

38