Home Hukum Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Mencapai Rp 300 Triliun

Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Mencapai Rp 300 Triliun

Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung RI mengungkapkan nomimal terbaru kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Nominalnya mencapai 300 Triliun.

Diketahui, perhitungan kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi PT Timah ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan sejumlah ahli.


Jaksa Agung RI, ST Burhanudin mengungkapkan jumlah perhitungan tersebut cukup fantastis dari perkiraan awal yang hanya 271 Triliun.

“Hari ini hasil perhitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan 271 T ini adalah mancapai 300 Triliun,” ujarnya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5).

Burhanuddin juga mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 ini telah memasuki tahap pemberkasan dan akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan diharapkan dalam seminggu kedepan sudah dilimpahkan kepengadilan,” katanya.

Dikesempatan yang sama Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh menyebut berdasarkan surat permintaan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara atas kasus tersebut sekitar Rp 300,003 Triliun

“Total kerugian keuangan negara adalah sekitar Rp 300,003 Triliun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)


Tersangka Pokok Perkara:


2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owneratau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

33