Home Hukum Kejagung: Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Diserahkan ke Paminal Polri

Kejagung: Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus Diserahkan ke Paminal Polri

Jakarta, Gatra.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Anggota Densus yang ditangkap telah diserahkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Polri.

"Bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi, fakta penguntitan di lapangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, (28/5).

Ketut mengatakan saat peristiwa terjadi, seorang pelaku penguntitan itu ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Kejagung juga memeriksa handphonenya.

“Dan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus," ujar Ketut.

Kejagung melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku setelah dibawa ke Gedung Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan. Kemudian, diketahui dia adalah anggota Polri.

"Sehingga, pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri, tidak ada lagi di sini ya pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani," beber Ketut.

Penguntitan terjadi saat Febrie makan malam di satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Anggota Densus yang menguntit memotret dan merekam pembicaraan Jampidsus.

Namun, perihal tujuan anggota Polri menguntit belum disampaikan. Begitu pula sosok yang memerintahkan anggota Detasemen yang tugasnya menangkap pelaku teror itu.

“Itu teman-teman Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," pungkas Ketut.

16