Jakarta, Gatra.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI belum memenuhi jumlah kuota hunian atau unit yang dikhususkan untuk para disabilitas.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menegaskan bahwa Pemprov DKI harus menyediakan kouta perumahan publik sewa dan atau milik yang dikelola Pemprov, paling sedikit 8 persen dari jumlah unit yang tersedia bagi penyandang disabilitas.
Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas alam pasal 70 huruf (i).
“Perda yang ada harus dilaksanakan. Haknya harus dipenuhi. Kewajiban kita semua menjalankan Perda yang ada karena sudah ada aturannya,” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/5).
Kuota yang telah diatur yakni 8 persen dari jumlah unit harus diprioritaskan. Terlebih untuk disabilitas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang tidak memiliki tempat tinggal.
“Apalagi disabilitas yang terjaring razia, setelah dibina oleh Dinas Sosial, kemudian diberikan fasilitas rumah,” tutur Misan.
Merujuk data, hingga Oktober 2023, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI baru menyediakan 94 unit hunian disabilitas yang tersebar di 29 Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2023, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI menyebutkan ada 32.378 unit dari 148 tower dan 82 blok Rusunawa yang tersebar di lima wilayah Jakarta. Jelas terlihat sangat jauh ketersediaan unit untuk penyandang disabilitas jika mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Hermeinadi Leindert menyayangkan hal itu. Ia mengungkapkan, banyak keluhan penyandang disabilitas yang kesulitan untuk mendapat Rusunawa milik Pemprov. Jika ada, mereka harus membayar sewa seperti yang lainnya.
Dalam pasal 102 ayat 1 disebutkan, Pemprov harus memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas. Lanjut di pasal 103 ayat 1 huruf (c) konsesi yang dimaksud meliputi potongan atau pembebasan harga sewa perumahan.
“Tidak semua pengelola Rusun sama, yang di gratiskan katanya disabilitas terlantar. Pengertian ini suka benturan di lapangan. Tapi kenyataannya disabilitas terlantar dibawanya ke panti sosial,” tandas Didi sapaan akrab Hermeinadi.
Adapun disabilitas yang ingin menyewa Rusunawa harus sanggup memenuhi 13 persyaratan ini. Pertama, termasuk Kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki E-KTP dan KK DKI Jakarta serta NPWP yang masih berlaku.
Pemohon juga merupakan kepala keluarga sesuai yang tercantum dalam Kartu Keluarga, sudah menikah dibuktikan dengan surat nikah, dan tidak memiliki tempat tinggal milik sendiri dibuktikan dengan PM-1 dari kelurahan.
Kemudian, mampu membayar biaya sewa Rusunawa, listrik, air, dan atau biaya lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UPRS (Unit Pengelola Rumah Susun) dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan.
Termasuk menyertakan slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan bermaterai dari pemohon mengetahui Ketua RT-RW sesuai KTP domisili asal, menyertakan pas foto ukuran 3×4 sebanyak empat lembar dan ukuran 4×6 sebanyak satu lembar.
Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) yang masih berlaku, bebas narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari instansi yang berwenang, dan telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait.
Di samping itu, memiliki rekening Bank DKI, serta bersedia mendepositkan jaminan sebesar tiga kalo tarif sewa bulanan melalui rekening tabungan Bank DKI pemohon setelah ditetapkan sebagai calon penghuni Rusunawa.