Home Hukum Ikadin Harap Polri Tindak Oknum Densus Penguntit Jampidsus

Ikadin Harap Polri Tindak Oknum Densus Penguntit Jampidsus

Jakarta, Gatra.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Rivai Kusumanegara, mengharapkan Polri menindak oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri yang membuntuti Jampidsus Febrie Ardiansyah.

“Tindakan ini selain guna menertibkan anggotanya, juga untuk menghindari terulangnya insiden kekerasan terhadap penegak hukum seperti kasus Novel [di] KPK,” ujar Rivai di Jakarta, Jumat (31/5).

Menurut Rivai, Polri harus menindak tegas oknum Densus yang melakukan pemantauan karena surveillance tersebut tidak terkait kewenangannya, yakni menangani tindak pidana terorisme. Surveillance itu di luar tupoksi Densus 88 Antiteror Polri.

Selanjutnya Rivai menjelaskan, dengan penindakan internal akan menghilangkan syak wasangka di antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan institusi Polri.

Rivai juga mengharapkan penindakan tersebut dapat membangkitkan semangat dan komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga terjalin sinergitas yang kuat antara Polri dan Kejagung, termasuk penegak hukum lainnya.

“Pemberantasan korupsi di Indonesia bukan saja menjadi perhatian investor asing dan dunia internasional, tapi juga linear dengan misi Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

47