Home Ekonomi BP Tapera Sebut Pekerja Gaji di Bawah UMR Tak Wajib jadi Peserta

BP Tapera Sebut Pekerja Gaji di Bawah UMR Tak Wajib jadi Peserta

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan bahwa, tidak semua pekerja swasta dan mandiri wajib menjadi peserta Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan bahwa, pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.

“Kalau melihat substansi dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2016, tidak semua pekerja diwajibkan menjadi peserta Tapera. Hanya yang, pendapatannya lebih dari upah minimum. Di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta Tapera,” kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5).

Menurutnya, dalam memperhitungkan dari target kepersertaan, pihaknya telah melakukan benchmarking kepesertaan ke beberapa lembaga, termasuk PT Taspen, untuk klaster ASN, BPJS TK untuk segmen swasta dan mandiri.

“Benchmarking kepesertaan ke beberapa lembaga existing seperti PT Taspen utk klaster ASN, BPJS TK untuk segmen swasta dan pekerja mandiri,” jelasnya.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.

Dalam peraturan teranyar itu, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Nantinya, 0,5% dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3%.

29