Home Hukum MAKI Ancam Praperadilankan Kejagung jika Tak Tersangkakan RBS dalam Korupsi Timah

MAKI Ancam Praperadilankan Kejagung jika Tak Tersangkakan RBS dalam Korupsi Timah

Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mempraperadilankan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika tidak menetapkan RBS sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

“MAKI pasti akan gugat praperadilan lawan Kejagung apabila penyidikannya tidak menyasar kepada pemilik keuntungan paling besar [korupsi timah] yaitu inisial RBS,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI pada Sabtu (1/6).

MAKI memberikan mengultimatum Kejagung hingga medio Juni 2024 untuk memutuskan status RBS dalam kasus dugaan mega korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022 tersebut.

Boyamin menyampaikan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung pada pertengahan bulan Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“MAKI akan selalu gugat APH [aparat penegak hukum] yang lemot dan tidak tuntas tangani perkara korupsi,” ujarnya.

Kasus Dugan korupsi timah ini merugikan negara sejumlah Rp300,003 triliun sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kejagung telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka, terbagi dalam kasus dugaan korupsi timah, perintangan penyikan korupsi timah, dan pencucian uang dari korupsi timah, yakni:

Tersangka Pokok Perkara Korupsi Timah:

1. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

2. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP.

3. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owneratau pemilik keuntungan dari CV VIP.

4. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP

5. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.

6. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.

7. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN.

9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.

10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

11. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011.

12. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.

13. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

14. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE.

15. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.

16. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN.

17. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie.

18. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019.

19. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019.

20. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.

21. Bambang Gatot Ariyono (BGA), mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Perintangan Penyidikan Korupsi Timah:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah:

1. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL).

2. Perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis.

3. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI).

4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Sugito Gunawan (SG).

5. Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN).

6. Dirut PT RBT, Suparta.

84