Home Hukum MAKI Minta Semua APH Keroyok Korupsi Tambang

MAKI Minta Semua APH Keroyok Korupsi Tambang

Jakarta, Gatra.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan aparat penegak hukum lainnya mengeroyok korupsi sektor pertambangan.

“Masyarakat untuk saat ini hanya membutuhkan aparat penegak hukum bersatu padu untuk melawan para koruptor. Keroyok dan ganyang koruptor,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI pada Sabtu (1/6).

Ia menyampaikan, saat ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) sedang menangani perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan, di antaranya timah yang merugikan negara Rp300 triliun berdasarkan nilai penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Boyamin melanjutkan, tindak pidana korupsi di sektor pertambangan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jaringan bisnis ilegal yang kuat.

Apabila semua tindak pidana bidang pertambangan ditegakkan dengan hukum administrasi misal hanya pencabutan izin, denda atau larangan ekspor (administrative penal law), lanjut dia, maka mereka akan mudah menyelesaikannya dan tidak akan terjadi perubahan tata kelola pertambangan yang lebih baik.

Atas dasar itu, kata Boyamin, seharusnya para aparat penegak hukum (APH) di Indonesia ini bersinergi dan berkolaborasi (melakukan keroyokan) untuk mendukung penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

“Dampak dari tindak pidana pertambangan ini akan sagat besar bagi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan kerugian negara yang besar pula,” ujarnya.

Penyidik Tipikor, baik Polri, Kejaksaan maupun KPK memang berwenang untuk itu dan dan tidak perlu dikhawatirkan yang satu akan mencaplok kewenangan yang lain.

“MAKI mendorong agar penegak hukum lainnya seperti KPK dan Kepolisian juga dapat menangani perkara-perkara besar dalam tindak pidana korupsi sektor pertambangan,” katanya.

49