Home Hukum Kabadan di Kementan Dimintai Rp 6,8 M oleh SYL, Anggaran Dinas Pegawai Dipotong Hingga 50 Persen

Kabadan di Kementan Dimintai Rp 6,8 M oleh SYL, Anggaran Dinas Pegawai Dipotong Hingga 50 Persen

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertainan, Dedi Nusyamsi mengatakan pihaknya dimintai total Rp 6,8 miliar selama 4 tahun oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan saat Dedi menjadi saksi sidang lanjutan dugaan korupsi pemerasan dan gratisikasi SYL di pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Jakarta pusat, Senin (3/6).

“Jadi biasanya Pak Kasdi menyampaikan bahwa ada kegiatan pak menteri yang harus kita bantu dalam bentuk sharing. Jelas dengar dan saat itu buakan saya sendiri waktu itu Eselon I,” kata Dedi menjawab pertanyaan hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

Dedi menjelaskan uang sharing dikumpulkan salah satunya dari pengurangan uang dinas perjalanan bagi para pegawai di Kementan.

“Jika ada acara Badan SDM itu dipotong 10-50 persen. Dikumpulkan kemudian disetorkan ke biro umum begitu laporan sekretaris badan. Kegiatannya ada cuma itu perjalanannya hak teman-teman dikurangi,” jelasnya.

“Totalnya kalau tidak salah ingat Rp6,8 miliar selama 4 tahun,” imbuh Dedi.

Dalam perkara ini SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Imam Mujjahidin Fahmid, Panji Harjanto didakwa telah melakukan pemerasan kepada seluruh pejabat eselon I Kementan dalam periode 2020-2023. Serta, diduga menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64.

21