Home Hukum Polisi Tahan Oknum Pegawai Kejati NTB Gegara Gadaikan Mobil Orang

Polisi Tahan Oknum Pegawai Kejati NTB Gegara Gadaikan Mobil Orang

Mataram, Gatra.com - Oknum pegawai Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial BW akhirnya ditahan Polresta Mataram karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan satu unit mobil. BW ditetapkan juga sebagai tersangka dalam kasus yang dihadapinya.

Kasat Reskrim, Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa, mengungkapkan, penggelapan satu unit mobil yang disinyalir dilakukan oleh oknum pegawai Kejati NTB dengan korban berinisial S.

S berdomisili di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, melaporkan BW dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan Laporan Polisi/B/114 Mei 2024.

“Korban melaporkan BW dengan modus menyewa kendaraan korban,” sebutnya pada, Selasa, (4/6).

Pelaku menyewa mobil korban selama 2 hari, dengan harga Rp300 ribu per hari. Alasan menyewa akan digunakan untuk kepentingan pribadi. Nyatanya, mobil korban malah digadaikan Rp35 juta.

“Pelaku menyampaikan bahwa mobil itu sudah digadaikan seharga Rp35 juta,” ujarnya.

Mobil korban digadaikan ke salah seorang warga berinisial M. Dalam proses gadai, BW dibantu oleh seorang teman perempuannya berinisial Y yang juga turut ditahan Satreskrim Polresta Mataram.

“BW ini ada temannya inisial Y dan sudah kami tahan juga. Ada dua orang pelakunya, inisial BW dan Y. Peran dari BW ini menyewa mobil, sedangkan Y mempertemukan ke M. M ini masih dalam pengejaran,” katanya.

M diketahui tinggal tidak di satu tempat, melainkan berpindah-pindah. M ini tidak hanya menjadi buruan Satreskrim Polresta Mataram, tapi juga Polda NTB.

“M ini tinggal di tempat berbeda-beda, tidak menetap. Ini kami masih kejar, karena dari M itulah dilempar ke orang lain yang berada di Loteng, dengan bahasa mobil itu punya saya. Saya gadaikan dulu, padahal itu punya korban inisial S,” ucap dia.

Uang hasil gadai mobil korban dibagi dua oleh BW dan Y. Sejumlah Rp11 juta untuk BW dan sisanya diambil Y.

“Pengakuannya [BW] dipakai membayar utang,” kata Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Binawan Karrismi Susbandoro.

Atas perbuatannya, BW dan Y dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penggelapan.

202