Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya membenarkan bahwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) senilai Rp1,3 miliar. Fakta ini terungkap dalam persidangan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Betul sekali. Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini, itu beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (26/6).
Ade mengatakan, saat ini penyidik dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri masih terus melakukan proses penyidikan. Baik dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasak 65 KUHP maupun Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Jadi, yang jelas bahwa saat ini penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipidkor Bareskrim Polri yang pertama sedang melaksanakan penyidikan perkara," ungkapnya.
Ade menyebut, semua fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa SYL dipastikan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Firli. Termasuk, di dalamnya fakta SYL mengaku memberikan uang Rp500 juta kepada Firli Bahuri di gedung olahraga (GOR) bulu tangkis.
"Termasuk di dalamnya. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi," pungkas Ade.
Sebelumnya, Mentan periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo mengaku telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
Uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang juga merupakan saudara SYL.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.