Home Hukum Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu 22 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu 22 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com -  Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu senilai Rp22 miliar di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengatakan dalam sindikat tersebut polisi telah menangkap tiga orang tersangka sindikat uang palsu senilai Rp 22 miliar.

"Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tanggal 15 (Juni 2024) berhasil ditangkap atau diamankan 3 tersangka yang disangkakan mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu kata Ade Ary kepada wartawan dikutip, Selasa (18/6).

Ade merinci ketiga tersangka berinisial M, YA, dan FF. Adapun kasus ini, kata Ade Ary, berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

"Saudara M, itu pekerjaannya swasta, asal Cirebon. Kemudian saudara YA pekerjaannya buruh harian lepas asal Kota Sukabumi, kemudian yang ketiga saudara FF, pekerjaan swasta asal Surabaya," tambahnya.

Dari tangan pelaku, kata Ade Ary, bisa diamankan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu siap edar sebanyak Rp 22 miliar. Ada juga alat penghitung dan pencetak uang.

"Barang bukti yang diamankan antara lain uang palsu rupiah sejumlah Rp 22 miliar, kemudian satu mesin penghitung, satu mesin pemotong uang dan satu mesin percetakan, kemudian ada beberapa tinta percetakan warna-warni," jelasnya.

Kendati demikian, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut uang palsu itu belum sempat diedarkan. Terhadap para tersangka, kata dia, saat ini masih dilakukan proses penyidikan mendalam.

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat," ucap Ade.

"Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," imbuh dia.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu dengan ancaman pidana maksimal di atas atau maksimal 12 tahun penjara.

114