Home Hukum Kejari Manggarai Barat Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Sarpas Gedung Pramuka

Kejari Manggarai Barat Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Sarpas Gedung Pramuka

Labuan Bajo, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan fasilitas MCK dan sarana prasarana (sarpras) Gedung Pramuka di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, pada Rabu, (26/6).

Penahanan dilakukan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melibatkan saksi ahli untuk menghitung kerugian negara.

Kepala Kejari Manggarai Barat melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Pradewa Artha, membenarakan telah menahan kelima tersangka. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AA; Direktur CV Golo Kulu, FJ; Direktur CV Multi Talenta, YT; Direktur CV Wae Dalit Indah, PD; serta ILN, pemakai bendera CV Multi Talenta.

Menurut Agung, kasus ini berawal dari proyek Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Sarana dan Prasarana Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung yang dianggarkan sebesar Rp732.166.000 untuk tahun anggaran 2021 lalu oleh Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara mengurangi volume dan kuantitas pekerjaan, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp223 juta.

“Mereka, para tersangka terlibat dalam pengurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan fisik pada proyek dengan pagu dana sekitar Rp732.166.000. Saat penyidikan ditemukan kerugian negara Rp223 juta. Karena itu hari ini kami tahan mereka untuk 20 hari ke depan,” katanya.

Agung menyebutkan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka disangka melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 3.

“Mereka diancam dengan hukuman pidana maksimum 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar Rupiah,” kata Agung.

Sebelumnya, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kajari Mabar) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Mabar pada Selasa, (23/4).

Penggeledahan Kantor Dinas PKO Manggarai Barat ini untuk mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan fasilitas sarana dan prasarana (Sarpras) di Bumi Perkemahan Mbuhung, Manggarai Barat, tahun anggaran (TA) 2021-2022 senilai Rp700 juta.

263

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR