Home Hukum Korban Koperasi de'Apik Nusantara Menuntut Mendes Turun Tangan

Korban Koperasi de'Apik Nusantara Menuntut Mendes Turun Tangan

Jakarta, Gatra.com - Koperasi de'Apik Nusantara di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) telah melakukan kerja sama dengan para mitra swasta dalam pengadaan beras. Transaksi kerja sama tersebut dilakukan selama kurun waktu setahun mulai tahun 2023-2024.

Mitra investor mencapai puluhan orang, berupa perusahaan ataupun pribadi. Investor ada yang berpartisipasi berupa pengadaan beras, ada juga berupa dana segar yang disetorkan ke koperasi tersebut dengan imbalan keuntungan yang menggiurkan, rata-rata keuntungan perbulan 13,5%.

Namun, sejak Desember 2023 dan Januari 2024 seterusnya para investor tidak lagi mendapatkan keuntungan bahkan untuk menarik dana pokoknya saja tidak bisa dilakukan (gagal bayar).

Sebagian investor akhirnya membentuk paguyuban korban Koperasi Kemendes, total yang bergabung di paguyuban ada 30 orang atau yang mewakili perusahaan.

Salah seorang korban, yakni Danu (PT MAI) mengaku kehilangan uang dengan nilai Rp7,5 miliar, pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke koperasi dan sudah melakukan pendekatan kekeluargaan ataupun somasi. Namun, sampai saat ini persoalan tersebut belum diselesaikan dengan baik.

“Kami akan terus menuntut ke pihak Koperasi Kemendes agar sampai bisa terbayarkan, berbagai upaya sudah kita lakukan, namun masih saja belum membayar pada kami,” ujar Danu.

Ia melanjutkan, untuk nilai total dari paguyuban ini yang gagal bayar senilai hampir Rp60 miliar. Kerugian tersebut belum termasuk korban yang tidak bergabung di paguyuban.

"Saya dengan teman teman berharap Pak Menteri (Mendes PDTT) turun tangan atas persoalan ini, bagaimanapun kita percaya dengan Koperasi de'Apik karena memang koperasi ini di bawah kendali kementerian, kantornya pun di dalam area kemendes, makanya kami percaya,” ucap Kiki, salah satu investor di Koperasi Kemendes PDTT.

Selain itu, ada Wibisono (PT PLS) salah satu korban dengan nilai kerugian Rp7,5 miliar juga menginginkan masalah tersebut segera terselesaikan mengingat sudah delapan bulan masalah tersebut terkatung-katung dengan tidak ada solusi yang konkrit dalam pengembalian modal ataupun margin usaha para mitra Koperasi Kemendes PDTT.

Korban lainnya juga mendesak Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar turun tangan dalam memberikan solusi yang nyata terhadap kasus yang merugikan banyak pihak ini.

660