Home Nasional Pengamat: Lebih Tepat OPM Dinamakan Gerakan Separatis Bersenjata

Pengamat: Lebih Tepat OPM Dinamakan Gerakan Separatis Bersenjata

Jakarta, Gatra.com - Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal TNI Agus Subiyanto memutuskan untuk menggunakan kembali istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalui surat telegram tertanggal 5 April 2024, yang baru terungkap ke publik pada Rabu, 10 April 2024.

Dengan keputusan ini, TNI tak lagi memakai sebutan Kelompok Separatis Teroris (KST) untuk merujuk kelompok pro-kemerdekaan Papua Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Sementara itu, posisi terakhir Polri masih menggunakan terminologi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Pengamat militer Wibisono mengatakan, pemilihan nomenklatur OPM itu tidak tepat. "Dengan menuliskan (menamai) OPM berarti pemerintah Indonesia mengakui adanya organisasi tersebut. Seharusnya dinamai Gerakan Separatis Bersenjata (GSB), sehingga TNI tidak ragu untuk menumpasnya," kata Wibisono dalam keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, para anggota OPM yang melakukan perlawanan menggunakan senjata pun dapat dianggap sebagai kombatan.

Berdasarkan perangkat Hukum Humaniter Internasional (HHI), lanjut Wibisono, kombatan yang terlibat dalam perang, posisinya sah untuk dijadikan sasaran serang.

“Ketika berhadapan dengan mereka sebagai kombatan, [personel TNI] bisa mengambil tindakan tegas. Itu sebetulnya supaya tidak ada keraguan di lapangan. Kita kan perlu melindungi prajurit di lapangan. Jangan sampai ragu sehingga malah jadi korban.” pungkasnya.

85