Home Hukum Sahroni Klaim Nasdem Tak Tahu Sayap Partai Fasilitasi Kementan Era SYL

Sahroni Klaim Nasdem Tak Tahu Sayap Partai Fasilitasi Kementan Era SYL

Jakarta, Gatra.com - Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya tak tahu menahu soal program yang dijalankan organisasi sayap partai Garnita Nasdem yang memfasilitasi Kementerian Pertanian saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjabat Menteri Pertanian.

Garnita Nasdem yang dipimpin anak SYL, Indira Chunda Thita, disebut-sebut punya program bantuan asembako, telur, dan hewan kurban Idul Adha. 

Hal itu disampaikan Ahmad Sahroni saat menjadi saksi dalam lanjutan persidangan dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Rabu (5/6).

“Tidak selalu ketua umum memerintahkan secara lisan untuk membagikan sembako. Kami pengurus partai tidak tahu asal muasal yang dilakukan sayap partai apalagi fasilitas ke 34 provinsi. Selama kebaikan sayap partai kami bangga, tapi fasilitas negara itu pasti kita larang,” kata Sahroni menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

“Kalau kami tahu (uang) jumlahnya kemungkinan kalau kami tahu kami kembalikan, masalahnnya kami tidak tahu (ada bantuan) sembako, telur, sapi,” imbuhnya.

Menaggapi keterangan Sahroni, SYL menegaskan bantuan terhadap masyarakat tidak ada masalah jika hal itu telah diterima baik oleh yang berhak menerima.

“Kalau menyalurkan bansos, sembako, bencana alam, idul qurban kepada siapaun boleh. Sepanjang itu tidak diselewengkan dan sampai di sana apalagi ini ormas sehingga ada pemisahan ormas dan partai itu sendiri,” ujar SYL.

Dalam perkara ini SYL bersama-sama dengan Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, Imam Mujjahidin Fahmid, Panji Harjanto didakwa telah melakukan pemerasan kepada seluruh pejabat eselon I Kementan dalam periode 2020-2023. Serta, diduga menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp44,5 miliar.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64.

10