Home Regional Bondo Loemakso, Aset BCB Milik Keraton Berpindah Tangan

Bondo Loemakso, Aset BCB Milik Keraton Berpindah Tangan

Solo, Gatra.com – Bangunan yang merupakan bagian dari Keraton Kasunanan Surakarta, Bondo Loemakso, berpindah tangan. Aset tersebut kini sudah bukan menjadi bagian dari Keraton Kasunanan Surakarta lagi.

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, KP Eddy Wirabhumi, Rabu, (5/6). Ia mengatakan bahwa aset tersebut dibangun dari periode kepemimpinan Paku Buwana (PB) X atau sekitar tahun 1917 lalu.

Namun saat ini bangunan tersebut sudah bukan menjadi milik Keraton Kasunanan Surakarta selama 20 tahun belakangan. ”Tapi tidak jelas proses perpindahannya bagaimana. Aset ini sudah bukan lagi milik keraton,” ujar Eddy Wirabhumi melalui sambungan telepon.

Dia mengatakan bahwa bangunan ini merupakan kantor keuangan dan simpan pinjam bagi para abdi dalem. Bangunan ini sudah berpindah tangan sejak sebelum PB XII meninggal dunia.

Saat ini, LDA sebagai lembaga resmi yang sah di mata hukum mengelola aset Keraton Kasunanan Surakarta sedang berupaya melakukan pendataan atas aset-aset keraton. Baik aset yang masih dimiliki keraton maupun aset yang sudah berpindah tangan.

”Kami memetakan dan melakukan pendataan, termasuk di Bondo Loemakso. Ada rencana untuk memperjuangkan aset-aset ini kembali,” ujarnya.

Di sisi lain, pindah kepemilikan dari aset keraton tersebut dibenarkan oleh sejarawan Universitas Sebelas Maret (UNS) Soesanto. Ia membenarkan bahwa aset yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, Pasar Kliwon, Solo, ini sudah bukan menjadi milik keraton sejak lama. Sebelumnya, bangunan ini sempat dipakai untuk kantor siaran radio dan beberapa peruntukan lain.

”Benar sudah bukan milik keraton. Bahkan beberapa tahun kemarin sebelum muncul kabar dijual itu pernah dipakai Kantor Radio. Waktu itu juga sudah bukan lagi milik keraton,” katanya.

Susanto yang juga Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Solo ini, mengatakan bahwa status sebagai bangunan cagar budaya sudah sejak belasan tahun lalu. Sehingga bangunan ini merupakan bangunan yang sarat akan nilai sejarah yang tinggi.

”Dipastikan kalau itu BCB, sudah ada SK-nya,” kata dia.

Terkait praktik jual-beli Bangunan atau Aset dengan status Cagar Budaya ini, Susanto tidak mempermasalahkannya. Sebab, aturan kecagarbudayaan tidak mempersoalkan terkait jual-beli aset atau pindah kepemilikan aset tersebut. Namun yang perlu diperhatikan adalah praktik pemanfaatan dan perawatan ke depannya agar aset dan bangunan bersejarah itu tetap eksis di masa mendatang.

”Kalau jual-beli, pindah tangan, pindah kepemilikan itu tidak jadi masalah, tapi yang akan jadi masalah jika nanti setelah pindah kepemilikan itu aset ini tidak dipelihara, dirobohkan, atau dibangun ulang yang mengubah bentuk dan menghilangkan nilai sejarah di dalamnya,” kata Susanto.

75