Home Hukum Peradi akan Berikan Bantuan Hukum Probono untuk Sudirman, Terpidana Perkara Vina dan Ekky

Peradi akan Berikan Bantuan Hukum Probono untuk Sudirman, Terpidana Perkara Vina dan Ekky

Jakarta, Gatra.com – DPN Peradi melalui Pusat Bantuan Hukum (PBH)-nya akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono kepada Sudirman, salah satu terpidana perkara pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), beberapa waktu lalu.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman,” kata Prof. Otto Hasibuan, Ketua Umum (Ketum) DPN Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur (Jaktim), Jumat petang (7/6).

Otto mengungkapkan, pihaknya kedatangan tamu, yakni keluarga dari Sudirman terdiri ayah Suratno, kakak Beni, dan ibunya serta kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti.

Ia menjelaskan, mereka menyampaikan berbagai hal, termasuk soal sejumlah kejanggalan kasus yang menimpa Sudirman yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Otto lebih lanjut menyampaikan, dari hasil pertemuan, diskusi, dan bukti-bukti yang diberikan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum probono kepada Sudirman.

“Sudah saya katakan kepada keluarga, kepada Beni, ibu, dan ayahnya karena Peradi satu organisasi yang punya PBH yang memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” ujarnya.

DPN Peradi mempunyai sekitar 160 cabang PBH di Indonesia. Namun demi kian, pihaknya akan menelaah lebih dalam kasus ini serta akan menemui Sudirman karena untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan kuasa dari bersangkutan.

“Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman,” ujarnya.

Otto melanjutkan, dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada. Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.

“Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum,” ujarnya.

“Kami akan coba mengeceknya karena bagaimanapun kami tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman kalau Sudirman sendiri tidak memberikan kuasa kepada Peradi,” katanya.

DPN Peradi akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon.

“Ada PBH Bandung dan Cirebon lebih dekat agar bisa memberikan bantuan hukum kepada Sudirman,” katanya.

Peradi akan memberikan pendampingan hukum kepada Sudirman, lanjut Otto, karena meski baru sekilas membaca putusan, keterangan keluarga dan kuasa hukum Sudirman, serta perkembangan saat ini, banyak kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Ekky yang mmebelit Sudirman dkk.

Salah satu yang paling mencolok, yakni dalam dakwaan atau putusan disebutkan bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, 8 orang sudah divonis dan 3 orang dinyatakan buron. Ketiga buronan tersebut, yakni Dani, Andi, dan Pegi Setiawan alias Perong. Belakangan dua buronan dinyatakan fiktif oleh polisi setelah mereka menangkap Pegi.

“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita yang ada dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif berarti ini perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?” ujarnya.

“Ini hal-hal yang kami lihat, untuk upaya kami? mengajukan PK [peninjauan kembali], tapi kami harus meneliti lebih dalam, ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu,” katanya.

186