Home Hukum Polda Metro Jaya Periksa SYL Dalam Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya Periksa SYL Dalam Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK pada Selasa (4/6) lalu.

"Sudah dilakukan [pemeriksaan], kita lakukan di Gedung KPK ya. Kalau tidak salah tanggal 4 [Juni]," kata Ade saat ditemuk di Gedung Tribrata, Jakarta Selatab, Senin (10/6).

Selain SYL, mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan , Muhammad Hatta juga telah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, SYL seharusnya diperiksa pada Rabu (29/5).Namun, kubu Syahrul menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan dari Polda Metro Jaya.

Sebab, panggilan tersebut bertepatan dengan agenda sidang SYL di PN Tipikor Jakarta Pusat. Sementara untuk pemeriksaan Firli, Ade menyatakan bahwa pihaknya sudah cukup dalam meminta keterangan mantan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

"Kan sudah semua kita lakukan. Tinggal tunggu aja updatenya pasti kita akan update," tambahnya.

Adapun Syahrul sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10), Rabu (29/11) dan Kamis (11/1).

Pada pemeriksaan 31 Oktober, ia diperiksa 6 jam serta dicecar sekitar 22 pertanyaan.

Pada pemeriksaan 29 November, Syahrul diperiksa sekitar 7 jam. Selepas pemeriksaan, Syahrul juga mengaku sudah mengungkapkan setiap hal yang diketahuinya terkait perkara ini.

Sebagai informasi, Firli ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam, lantaran diduga melakukan pemerasan saat menangani kasus di Kementerian Pertanian.

Mantan Kabaharkam itu diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup

17