Home Ekonomi OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online

OJK Blokir 4.921 Rekening Terkait Judi Online

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening yang telah terindikasi melakukan transaksi judi online. Hal tersebut dilakukan dalam rangka memberantas judi online di tanah air.

“OJK mendukung pembentukan satuan tugas judI online yang dipimpin oleh Bapak Menteri Polhukam. Dilakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang kami terima dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo),” kata Ketua OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers hasil RDK Bulanan, Senin (10/6).

Selain itu OJK juga meminta para perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama, dalam rangka menjaga stabilitas jasa keuangan.

Menurut Mahendra OJK juga telah menginstruksikan para perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi, serta enhanced due diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

“OJK juga memasukan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam sistem informasi program anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme, atau yang dikenal sistem Sigap,” jelasnya.

Sehingga Menurut Mahendra, data tersebut dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan.

“Upaya prefentif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan idenftifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online,” pungkasnya.

15