Home Hukum Petani Pakel Lagi-lagi Dikriminalisasi, YLBHI Sebut Balas Dendam Polisi

Petani Pakel Lagi-lagi Dikriminalisasi, YLBHI Sebut Balas Dendam Polisi

Jakarta, Gatra.com - Seorang petani asal Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi dengan tuduhan pemukulan dan pengeroyokan pada personel sekuriti PT Bumisari Maju Sukses. Petani bernama Muhriyono ini ditangkap pada 10 Juni 2024 pukul 19.30 WIB di kediamannya.

Bidang Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy Kurniawan mengatakan bahwa kriminalisasi terhadap warga Desa Pakel bukan pertama kalinya. Pasalnya, warga desa ini sudah sejak lama berseteru dengan PT Bumisari Maju Sukses terkait hak atas tanah.

"Ini adalah upaya berkali-kali untuk mengkriminalisasi warga dan ada peristiwa pembiaran," kata Edy dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/6).

Ia menyebut, beberapa bulan sebelumnya, terdapat tiga orang warga Pakel yang juga dikriminalisasi. Namun, ketiganya dinyatakan bebas oleh hakim lantaran tidak terbukti bersalah.

"Kami duga ini adalah tindakan balas dendam karena baru-baru ini tiga trio Pakel bebas di pengadilan. Mereka dinyatakan tidak bersalah, dan tiba-tiba muncul lagi penangkapan," jelasnya.

Baca jugaPenangkapan Petani Pakel, YLBHI: Tindakan Penculikan

Menurutnya, tindakan penangkapan pada Muhriyono kali ini merupakan upaya untuk menanamkan ketakutan pada warga Pakel. Sehingga, warga Pakel akan ragu untuk memperjuangkan hak atas tanahnya.

"Jadi kami lihat ini ada dugaan penegakkan hukum yang sengaja untuk menakut-nakuti warga serta penegakkan hukum yang bermotif balas dendam terhadap warga Pakel," tegasnya.

Padahal, lanjut Edy, Muhtiyono bisa dikategorikan sebagai pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM. Jika merujuk aturan-aturan yang ada, pejuang lingkungan hidup dan pejuang HAM memiliki imunitas terhadap kriminalisasi.

"Pak Muryono ini dalam UU 32/2009 tentang HAM masuk kategori pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM. Sehingga berdasarkan UU, pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM harusnya mendapatkan imunitas, harusnya dilindungi oleh hukum, dan itu bisa dipertimbangkan dalam proses penegakkan hukum," ujarnya.

Oleh karena itu, YLBHI secara tegas mendesak Kapolri, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk melakukan evaluasi terhadap Polres Banyuwangi dan Polda Jawa Timur. Terutama, pada Kapolres Banyuwangi yang berdasarkan keterangan warga Pakel sempat melontarkan ancaman kriminalisasi.

"Jika tidak dilakukan evaluasi secara keseluruhan, ini akan menjadi tindakan berulang ke depan dan seolah-olah menjadi peristiwa yang dinormalisasi," katanya.

66