Home Hukum Lima Ribu Rekening yang Diblokir Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara

Lima Ribu Rekening yang Diblokir Terkait Judi Online Mengalir ke 20 Negara

Jakarta, Gatra.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat aliran dana dari 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, mengalir ke luar negeri. Negara penerima uang hasil judi itu mencapai puluhan.

“Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu, (19/6).

Ivan tak menyebutkan total nominal uang yang mengalir ke 20 negara tersebut. Dia menegaskan nilainya cukup tinggi.

"Nilainya sangat signifikan," ungkap Ivan.

Ivan juga enggan merinci nama-nama ke-20 negara tersebut. Dia membenarkan mayoritas negara penerima duit judi berada di kawasan ASEAN.

“Iya demikian (Mayoritas di ASEAN),” tuturnya

Transaksi dari kegiatan judi online di Indonesia dari 2023-Maret 2024 mencapai Rp600 triliun. Tambahan nilai transaksi judi online dalam periode kuartal 1 atau Januari-Maret 2024 mencapai Rp100 triliun.

"Ya tahun ini aja, tiga bulan pertama atau Q1 (kuartal 1) sudah mencapai lebih dari Rp100 trilliun. Jadi kalau dijumlah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dariRp 600 trilliun memang," ucap Ivan saat dikonfirmasi, Jumat, (14/6).

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan sekitar 5.000 rekening terkait judi online telah diblokir pemerintah. Pemblokiran dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran ini akan ditindak lanjuti lebih jauh oleh Satgas Judi Online. Satgas yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini beroprasi mulai 14 Juni 2024 - 31 Desember 2024

40