Pati, Gatra.com - Video "Sukolilo Bos" yang diunggah konten kreator Teyeng Wakatobi asal Kabupaten Pati di platform sosial media (Sosmed) berbuntut panjang. Setelah diperiksa, polisi saat ini tengah berkoordinasi dengan saksi ahli terkait dugaan melanggar Undang-Undang ITE.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, mengatakan tidak hanya Teyeng Wakatobi, tetapi perekam video "Sukolilo Bos" juga telah diminta keterangan.
"Terkait video viral yang dilakukan oleh BK alias TW yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian UU ITE. Kemudian Polresta Pati melakukan upaya penyelidikan. Pertama melakukan klarifikasi video yang dibuat sekaligus yang merekam," ujarnya, Rabu (19/6).
Saat ini selebgram yang bernama asli Bagas Kurniawan itu berstatus saksi. Ia juga telah membuat video permintaan maaf atas unggahan sebelumnya yang dinilai provokatif oleh warganet, usai tragedi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kamis (6/6).
Tidak gegabah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, mengaku bakal berkoordinasi dengan para pakar, terkait unggahan viral Teyeng Wakatobi yang dikecam netizen di jagad maya.
"Kita akan koordinasi dengan saksi ahli, yaitu saksi ahli antropologi, saksi ahli bahasa, dan juga saksi ahli pidana terkait dengan UU ITE," terangnya.
Bila memenuhi unsur, Polda Jateng bakal nenggelar gelar perkara. "Kita akan lakukan gelar perkara dengan tim Siber Polda Jateng," tegasnya.
Sebelumnya, Teyeng Wakatobi dalam video klarifikasi dan permintaan maaf, mengaku hanya numpang mencari penonton, ketika membuat konten berlatar belakang bangkai Daihatsu Sigra milik bos rental yang meninggal dunia di Sumbersoko.
"Kita kasih paham buat orang yang kurang paham. Kita hajar orang-orang yang kurang ajar. Sukolilo bos. Jangan main-main di sini," kata Teyeng Wakatobi dalam unggahan yang memicu kemarahan netizen, usai tragedi.