Home Hukum LBH Medan Sebut Ada 62 Buronan Oknum Polisi di Polda Sumut

LBH Medan Sebut Ada 62 Buronan Oknum Polisi di Polda Sumut

Jakarta, Gatra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut bahwa buronan oknum anggota Polri yang bertugas di Sumatera Utara (Sumut), bukan hanya 15 orang yang dari Polrestabes Medan.

“Perlu diketahui, DPO di Sumatera Utara bukan hanya terhadap 15 personel Polri [dari] Polrestabes Medan, melainkan banyak lagi DPO di daerah hukum Sumut,” ujar Irvan Saputra, Direktur LBH Medan pada Rabu, (19/6).

Ia menyampaikan, sebelum permasalahan DPO 15 oknum anggota Polrestabes Medan ini viral, LBH Medan mencatat dan memiliki data DPO sebanyak 62 orang.

“Adapun data tersebut telah disampaikan kepada Polda Sumut untuk segara ditindaklanjuti,” katanya.

Irvan merinci, ke-62 oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumut, terdiri dari Polda Sumut sebanyak 3 orang, Polrestabes Medan 1 orang, Polres Batubara 25 orang, Polres Asahan 19 orang, Polresta Deli Serdang 2 orang, Polsek Percut Sei Tuan 1 orang, Polsek Sunggal 10 orang, Polsek Patumbak 1 orang.

“Diduga hingga sampai saat ini para DPO tersebut belum juga ditangkap dan ditahan,” ujarnya.

Irvan melanjutkan, LBH Medan menduga adanya ratusan hingga ribuan DPO di jajaran Polda Sumut, hal tersebut disampaikan bukan tanpa alasan. Pasca-adanya data 62 DPO yang dimiliki LBH Medan, pihaknya menyurati dan mendatangi Polda Sumut untuk meminta data DPO tersebut.

Ia menuturkan, saat itu pihak LBH Medan bertemu dengan Wadir Krimum, Wadir Narkoba, Wadir Krimsus, dan Wassidik Polda Sumut. LBH Medan sempat ditunjukan oleh Wadir Narkoba atau yang mewakilinya.

“Melalui handphonen-nya mengatakan, 'Bang di Narkoba paling banyak DPO-nya, ini diduga ribuan' sembari menunjukan data di handphone-nya. Namun data tersebut tidak kunjung diberikan,” Irvan menuturkan.

Pascatidak diberikannya data tersebut, lanjut dia, LBH Medan telah menggugat Polda Sumut ke Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut. KIP Sumut mengabulkan gugatan tersebut seluruhnya.

“KIP memerintahkan Polda Sumut untuk memberikan data tersebut namun hingga saat ini data tersebut tidak kunjung diberikan,” kataya.

Irvan menjelaskan, data tersebut nantinya akan digunakan LBH Medan untuk mendorong Polda Sumut dan lembaga terkait untuk membuat aturan yang jelas dan tegas terkait pemasalahan DPO ini.

LBH Medan menilai jika permasalahan DPO adalah hal yang sangat serius di Polda Sumut, tentunya itu menjadi tanggung jawab Kapolda Sumut untuk menuntaskanya secara hukum yang adil dan transparan. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka sangat mengancam masyarakat.

“LBH Medan menilai permasalah DPO ini bukan hanya bermasalah pada penegakan hukumnya, melainkan juga terdapat permasalahan pada aturanya. Diketahui hingga sampai saat ini Indonesia tidak memiliki aturan hukum yang tegas dan jelas terkait DPO,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Irvan, KUHAP sendiri tidak mengatur tentang DPO. Diketahui DPO hanya diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) yang notabenenya merupakan aturan internal Polri yang dapat dipastikan luput dari pengawasan.

“Oleh karena itu negara harus segera menyelesaikan permasalahan ini,” katanya.

Irvan menyatakan, tidak diselesaikannya permasalahan DPO tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 5 UU 39 Tahun 1999, Pasal 17 juncto 21 KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 Perkap Nomor: 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik juncto Perkan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Menajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapka 15 oknum anggota Polrestabes Medan sebagai buronan dan namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ke-15 oknum anggota Polri dari Polrestabes Medan yang ditetapan sebagai buronan dan masuk DPO sebagaimana dilansir Kompas, kata Irvan, yakni:

1. Bripka Sutrisno.

2. Bripka Ari Galih.

3. Aiptu Sutarso.

4. Bripka Riswandi.

5. Brigadir Afriyanto Maha.

6. Brigadir Sapril.

7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha.

8. Brigadir Jefri Suzaldi.

9. Brigadir Eliot TM Silitonga.

10. Brigadir Mulyadi.

11. Brigadir Refandi.

12. Briptu Haris K. Putra.

13. Bripda Erdi Kurniawan.

14. Bripda Hasanuddin Sitohang.

15. Brigadir Rudianto Ginting.

“Miris, seharusnya 15 personel Polrestabes Medan tersebut melindungi dan mengayomi masyarakat bukan malah sebaliknya melakukan tindak pidana yang membahayakan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

146