Home Hukum Baraskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online

Baraskrim Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online

Jakarta, Gatra.com- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus judi online (Judol) dari periode 23 April- 17 Juni 2024 sebanyak 318 kasus.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, langkah itu diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi atensi dan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online.

"(Dalam periode) 23 April sampai 17 Juni, bareksirm Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus," kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Berdasarkan pengungkapan ratusan kasus itu, kata Wahyu, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 464 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.

"Dan menangkap 464 tersangka dengan menyita barbuk berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM," katanya.

Sebagai informasi, Presiden Jokowi resmi menerbitkan aturan mengenai satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat 14 Juni 2024.

Adapun Ketua Satgas dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wakil Ketua Satgas Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Harian Pencegahan Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kemudian Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada serta anggota di bidang pencegahan yaitu Irwasum Polri dan Kadiv Propam.

45