Home Gaya Hidup Reza Rahadian: Jalan Kebudayaan Gugah Masyarakat Kian Lestarikan Budaya

Reza Rahadian: Jalan Kebudayaan Gugah Masyarakat Kian Lestarikan Budaya

Jakarta, Gatra.com – Pelaku seni dan budaya, Reza Rahadian, mengatakan, “Jalan Kebudayaan 2024” merupakan langkah untuk menggugah semangat masyarakat kian menghargai dan melestarikan berbagai kebudayaan Indonesia.

“Menurut saya, [Jalan Kebudayaan 2024] sangat signifikan untuk menggugah semangat masyarakat agar lebih menghargai dan melestarikan kekayaan budaya Indonesia,” katanya.

Reza lebih lanjut dalam acara Peringatan Tujuh Tahun Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek), Jakarta, Jumat, (21/6), mengapresiasi Ditjen Kebudayaan menghelat acara “Jalan Kebudayaan 2024”.

“Saya sangat menghargai inisiatif Direktorat Jenderal Kebudayaan yang terus mendorong pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Aktor film layar lebar ini menilai, gelaran “Jalan Kebudayaan 2024” merupakan langkah yang bukan hanya membantu para pelaku seni sepertinya, tetapi juga memperkuat identitas dan kebanggaan bangsa Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid, menyampaikan, kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas nasional sekaligus aset pembangunan.

Guna melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah menetapkan landasan hukum yang kokoh melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Hilmar mengungkapkan bahwa Undang-Undang (UU) Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 tersebut lahir dari kesadaran akan pentingnya peran kebudayaan dalam pembangunan nasional.

“Kebudayaan tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat mendorong kemajuan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional,” ujar Hilmar.

Dalam perjalanannya, UU Pemajuan Kebudayaan telah membawa transformasi signifikan dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia. Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif, melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara langsung (bottom-up).

Selain itu, lanjut Hilmar, pemerintah pun beralih peran dari eksekutor menjadi fasilitator, mendukung inisiatif dan aspirasi masyarakat dalam memajukan kebudayaan.

Fokus intervensi kebijakan juga mengalami pergeseran, dari yang semula terpaku pada cabang-cabang budaya tertentu, menjadi pendekatan holistik pada ekosistem kebudayaan secara keseluruhan. Hal ini memastikan keberlanjutan setiap praktik dan ekspresi budaya yang ada.

Direktur Indonesian Dance Festival (IDF), Ratri Anindyajati, menyampaikan sejumlah tantangan pemajuan kebudayaan dalam acara Jalan Kebudayaan 2024 di Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat, (21/6/2024). (GATRA/Iwan Sutiawan)

“Undang-undang ini memiliki peran penting dalam mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator dan memperkuat ekosistem kebudayaan,” katanya.

Menurut dia, setelah disahkannya UU tersebut pada 2017, kebudayaan di Indonesia memiliki landasan hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan pelaku budaya.

“Mengembangkan ekonomi kreatif, memperkuat diplomasi budaya, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan penelitian di bidang kebudayaan,” ujar Hilmar.

Program-program seperti Dana Indonesiana, Pekan Kebudayaan Nasional, reformasi tata kelola warisan budaya melalui pendirian Indonesian Heritage Agency, dan penguatan ekosistem film di Indonesia, telah mengaktifkan peran pemerintah sebagai fasilitator, meningkatkan kualitas tata kelola layanan kebudayaan, membuka akses dan menjamin pemerataan kesempatan, serta mendorong inovasi dan partisipasi publik dalam pemajuan kebudayaan.

Dalam semangat merayakan tujuh tahun pemajuan kebudayaan di Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek, menyelenggarakan acara Jalan Kebudayaan.

“Acara Jalan Kebudayaan ini merupakan platform untuk meningkatkan kesadaran publik tentang berbagai program dan kegiatan pemerintah di bidang kebudayaan,” katanya.

Selain itu, lanjut Hilmar, Jalan Kebudayaan ini juga mendorong partisipasi publik dalam memajukan kebudayaan dan memastikan kesinambungan program-program pemerintah di masa depan.

Jalan Kebudayaan, tujuh tahun UU Pemajuan Kebudayaan, diharapkan menjadi momentum untuk melihat kilas balik dan tindak lanjut amanah UU Pemajuan Kebudayaan yang sudah diperjuangkan sejak tahun 1982.

Acara diisi dengan pidato dari para penerima manfaat program dan tokoh-tokoh terkemuka di bidang seni dan budaya. Selain Reza, ada juga Ratri Anindyajati, Dian Jennie Cahyawati, Andi Malewa, dan Hardiansyah.

Sejumlah pegiat kebudayaan lainnya yang juga tak kalah menarik memeriahkan Jalan Kebudayaan 2024, yakni Boogie Papeda, Ranie Jambak, The Talkback Band, dan Teater Anak Sekolah Seni Tubaba.

Pada akhir acara, diluncurkan buku pedoman program kebudayaan yang menandai langkah penting dalam memastikan kesinambungan dan penguatan ekosistem kebudayan Indonesia.

Program kebudayaan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Indonesia Bahagia seperti tercantum dalam Strategi Kebudayaan Nasional.

84