Semarang,Gatra.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah bekerjasama dengan PT. Inbraco Tangerang mengemas daging hewan kurban 88 sapi menjadi kornet dalam kaleng.
Ketua Baznas Jawa Tengah (Jateng), Dr KH. Ahmad Darodji menyatakan, pengemasan daging hewan kurban menjadi kornet dalam kaleng selain praktis juga lebih tahan lama, bahkan masa simpannya bisa sampai 2-3 tahun ke depan.
“Pengemasan dalam kaleng daging hewan ini menjadi salah satu alternatif, karena bisa dikirim ke daerah yang sulit terjangkau atau masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus,” katanya kepada wartawan, Jumat (21/6).
Pada Hari Raya Iduladha tahun 2024, lanjut Kia Darodji, Baznas Jateng menerima hewan kurban sapi dari masyarakat sebanyak 88 ekor sapi total senilai Rp2,25 miliar.
Penyembelihan 88 sapi kurban dari para mudhohi tersebut dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) Kota Semarang yang telah memiliki sertifikat halal. Daging sapi tersebut selanjutnya diolah menjadi kornet di PT. Inbraco Tangerang.
Untuk bagian kepala, kaki, tulang, dan jeroan dikembalikan ke masing-masing instansi apabila diperlukan atau didistribusikan kepada masjid, pondok pesantren, lembaga keagamaan yang membutuhkan.
“Pengalengan daging hewan kurban sapi diestimasikan akan menghasilkan sekitar 120 ribu kaleng kornet,” ujarnya.
Estimasi ini berdasarkan perhitungan seekor sapi dengan berat kurang lebih 400 Kg hingga 600 Kg menghasilkan 1.000 hingga 1.500 kaleng kornet dengan berat @200 gram.
“Daging kornet akan didistribusikan untuk perbaikan gizi dan mendukung penuntasan stunting di Jawa Tengah,” katanya.
Kiai Darodji menambahkan, 88 hewan kurban sapi yang diterima Baznas Jateng, antara lain Pejabat Gubernur Jateng, Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, ?Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jateng, ?bupati Sragen, Pemerintahan Kabupaten Kudus, ?Bank Jateng, BSI Regional Jateng, ??Kanwil ATR/BPN Jateng, serta Baznas kabupaten dan kota.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mempercayakan Baznas Jateng untuk menyalurkan daging kurban kepada masyarakat yang lebih membutuhkan,” ujarnya.
Sementar, Ketua Baznas Pusat, Prof Dr KH Noor Ahmad MA menyatakan, pengalengan daging hewan kurban telah sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 tahun 2019 yang memperbolehkan pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan.
“Daging hewan kurban dalam bentuk kaleng bisa lebih mudah disalurkan dan tahan lama. Kami memastikan pengalengan ini tidak menyalahi aturan karena penyembelihannya tetap pada hari kurban hingga akhir hari tasyrik,” jelasnya.