Home Nasional ICMI: Judi Online Haram, Merusak Ekonomi dan Moral Masyarakat

ICMI: Judi Online Haram, Merusak Ekonomi dan Moral Masyarakat

Jakarta, Gatra.com - Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta agar pemerintah khususnya Kemenkominfo menutup akses situs judi online di Indonesia termasuk slot. ICMI menegaskan judi online sudah jelas hukumnya yakni perbuatan haram dan dilarang oleh ajaran agama Islam disamping dapat merugikan ekonomi, moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda.

“Judi apapun termasuk judi online, adalah haram hukumnya menurut agama serta merusak sendi-sendi ekonomi, moral dan mental masyarakat khususnya kalangan muda. Oleh sebab itu, ICMI meminta dengan tegas agar pemerintah dapat menutup akses judi online yang beredar di masyarakat di manapun asalnya," kata Ketua Umum ICMI, Profesor Arif Satria dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 26 Juni 2024.

Arif mengatakan, situasi sangat memprihatinkan dengan mengutip informasi dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang menyebutkan transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp327 triliun pada 2023.

“Ini sangat ironi mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim terbanyak, namun justeru menjadi juara 1 dalam transaksi judi online di seluruh dunia,” ujar Arif.

Bahkan, jumlah itu telah melonjak signifikan, yakni sejumlah 213% dari Rp104,41 triliun pada 2022. Secara historis, jumlah itu jauh melambung tinggi. Dalam lima tahun terakhir, transaksi judi online warga RI tercatat melejit 8.136,77% dari tahun 2018 yang hanya sebesar Rp3,97 triliun.

"Fenomena negatif ini semakin serius dan dapat merusak masa depan bangsa ini, sebab banyak kasus akhir-akhir ini terungkap para korban jika sudah kecanduan judi seringkali mengakibatkan orang terjebak dalam perangkap pinjaman online. Yang lebih tragis, menyebabkan tindakan kriminal ataupun bunuh diri saat tidak mampu menemukan solusi," tutur Arif.

Dirinya menyebut, jika kondisi tersebut dibiarkan dan tidak dicegah pemerintah, maka judi online akan merusak ekonomi dan masa depan masyarakat.

"Harus dicegah, karena menyangkut masa depan bangsa. Generasi bangsa kita dikuatirkan akan menjadi generasi pemalas dan hanya senang mengejar kesenangan dengan cara instan. Lalu bagaimana mungkin bangsa Indonesia memiliki SDM unggulan jika generasi mudanya dirusak judi online?" papar Arif.

Diungkap PPATK, bahwa jumlah transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp327 triliun pada 2023. Bahkan dalam triwulan pertama tahun 2024, tercatat oleh PPATK jumlah transaksi judi online warga Indonesia sudah mencapai Rp600 triliun.

“Padahal proses pembangunan ekonomi butuh biaya yang besar, sungguh mubazir jika terbuang hanya untuk berjudi. Yang menyedihkan, sebagian besar pelaku judi online yang 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta," Arif mengungkapkan.

Karena itu, ICMI mengajak semua pihak bersama-sama akif memerangi judi online. Pemberantasan judi online menurutnya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif bersama untuk menciptakan masyarakat yang bermartabat dan bangsa yang kuat.

"Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang lebih baik," pungkas Arif.

56