Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang larangan dan pembatasan penjualan produk turunan tembakau, termasuk rokok.
Adapun, larangan tersebut dimuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 17 Tahun 2023.
“Dalam RPP kesehatan ada ayat dalam pasal yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menjual rokok yang legal kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan. Ini sangat ambigu karena bagaimana praktik di lapangannya untuk mengukurnya 200 meter? Pelaksanaannya? Memang ini masih RPP tapi akan jadi PP kesehatan,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Menurut Roy, aturan tersebut tidak akan mudah diaplikasikan dan sulit dilaksanakan. Dia bilang, peraturan tersebut merupakan pasal karet yang bisa menimbulkan salah tafsir.
Selain itu, Roy menjelaskan bahwa, aturan terkait pembatasan penjualan rokok tersebut dapat berdampak pada penjualan dari ritel yang berkecimpung di Industri Hasil Tembakau (IHT). Hingga, berdampak pada konsumsi masyarakat yang mengakibatkan menurunnya produk domestik bruto (PDB) Indonesia.
“Terus kalau ini juga diberlakukan sudah dipikirkan mitigasi jika ada PHK industri rokok?. Ini juga berdampak pada PMI dan konsumsi masyarakat turun dan PDB turun,” imbuhnya.
Untuk diketahui, pemerintah tengah menggodok aturan turunan UU No 17/2023 tentang Kesehatan berupa RPP Kesehatan terkait Pengamanan Zat Adiktif. Rencana penerbitan aturan ini menuai pertentangan dari banyak pihak.
Pasal tembakau di RPP Kesehatan yang sedang dibahas dinilai sudah keluar dari jalur sebagaimana mestinya. Seharusnya, menurut pelaku IHT, aturan tersebut dibuat tidak hanya melihat dari perspektif kesehatan saja, namun juga mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial. Hal ini yang kemudian memicu pro dan kontra di masyarakat.
Beberapa pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang menjadi perhatian pelaku IHT, antara lain yakni pasal terkait batasan TAR dan nikotin, potensi pelarangan bahan tambahan, pasal terkait jumlah stik dalam kemasan, larangan menjual rokok eceran, aturan mengenai jam malam penayangan iklan di televisi, serta pelarangan promosi di media sosial. Selain itu, terdapat juga pasal terkait larangan penjualan pada jarak kurang 200 meter dari tempat pendidikan dan larangan pemajangan produk tembakau.