Home Ekonomi Paguyuban Pedagang Madura Tolak Larangan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan

Paguyuban Pedagang Madura Tolak Larangan Zonasi Penjualan Rokok di RPP Kesehatan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin sempat menyebut bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan akan menerapkan larangan zonasi 200 meter jual rokok. Hal itu disambut dengan kekecewaan dan keresahan oleh para pedagang kecil.

Ketua Paguyuban Pedagang Sembako Madura, Abdul Hamid menegaskan bahwa rancangan aturan ini menunjukkan kenyataan bahwa pemerintah tidak peka terhadap keberlangsungan usaha kecil.

"Kami tidak pernah diajak bicara, bagaimana nanti penerapannya, seperti apa jalan keluarnya. Ini bukti bahwa pemerintah tidak peka. Peraturan ini dibikin di Menara Gading. Pelarangan zonasi 200 meter ini sangat disayangkan," katanya di Jakarta, Rabu (3/7).

Pria yang akrab disapa Cak Hamied ini justru bingung, bagaimana proses rancangan aturan zonasi penjualan rokok yang secara jelas memberikan efek domino negatif bagi pedagang, bisa dimasukkan dalam pasal-pasal pertembakauan yang tengah difinalisasi sebagai peraturan pelaksana UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

"Yang menyusun aturan itu, apakah tidak pernah cek, turun ke lapangan? Akan ada banyak sekali warung, usaha kelontong, pedagang yang terdampak. Zonasi 200 meter ini ketika diterapkan, yang bakal dipindah sekolahnya atau pedagangnya? Toh, semua warga negara punya hak hidup dan hak atas pekerjaan yang sama, kan?" ujarnya.

Menurut Cak Hamied, sebagai produk legal, maka pedagang berhak untuk menjual rokok. Ia juga menyebutkan bahwa para pedagang sudah sangat memahami bahwa rokok ini adalah produk yang ditujukan untuk orang dewasa.

"Tanpa zonasi pun, kami para pedagang sudah mem-filter siapa konsumen rokok ini. Rokok adalah produk yang menambah pendapatan di warung. Jadi, ketika ada pelarangan ini, dapat dipastikan pendapatan pedagang akan menurun drastis," katanya.

Salah satu pedagang kelontong di kawasan Cempaka Putih Jakarta Pusat, M. Zainal juga turut bereaksi atas pelarangan zonasi penjualan rokok ini. Ia merasa was-was usahanya akan gulung tikar. Pria yang berjualan di area Kemayoran ini khawatir wacana penerapan penjualan rokok 200 meter dari fasilitas pendidikan akan memukul pendapatannya.

"Pedagang kecil seperti saya pendapatannya gak pasti. Saya sadar dan setuju rokok bukan untuk anak. Tapi, kalau aturannya seperti itu, pedagang kecil yang jadi korban," ujarnya.

Senada, Warningsih, pedagang kelontong asal Madura yang sehari-hari berjualan di kawasan Jakarta Pusat juga keberatan dengan pelarangan zonasi ini.

"Saya belum pernah dengar akan ada aturan seperti ini. Jangan sampai lah. Pendapatan pasti akan berkurang jauh," sebut Warningsih.

65