Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pindana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita sejumlah bukti usai menggeledah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun penggeledahan dilakukan pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) ESDM pada Kamis (4/7)kemarin.
"(Penggeledahan selain Ditjen EBTKE) Satu lokasi lainnya pada kantor satker (satuan kerja) Itjen Kementerian ESDM," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Jumat (5/7).
Arief mengungkapkan, dari dua lokasi itu penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, hingga CPU komputer.
"Bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk dan CPU komputer," ujar dia.
Diketahui, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020.
Arief sebelumnya mengatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareskrim fokus ke proyek yang ada di wilayah Indonesia tengah.