Home Politik Singgung Kasus Hasto, Henry Yosodiningrat: Kecenderungan Intervensi Kekuasaan Makin Kuat

Singgung Kasus Hasto, Henry Yosodiningrat: Kecenderungan Intervensi Kekuasaan Makin Kuat

Jakarta, Gatra.com - Pengacara sekaligus Politisi Henry Yosodiningrat menyampaikan pandangannya terkait kondisi penegakan hukum yang beraroma politis di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) bertajuk "Tata Cara Hukum dan Model Kerja Aparat Penegak Hukum pada Kasus Politik" di Jakarta Selatan pada Jumat (28/6), Henry menyinggung proses hukum yang dilakukan oleh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

"Penegak hukum harus selalu mengikuti tata cara dan pedoman yang ditetapkan dalam undang-undang," tegas Henry.

Henry menyebut bahwa dalam praktiknya, terutama dalam kasus yang melibatkan kepentingan politik, Henry mencatat adanya kecenderungan intervensi kekuasaan yang memengaruhi penegakan hukum.

“Kecenderungan tersebut semakin parah, terutama pada periode akhir pemerintahan Jokowi. Banyak sekali catatan publik yang memunculkan kecurigaan. Kecurigaan tersebut antara lain terlihat dengan jelas dalam pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan pada kasus Harun Masiku,” kata dia.

Henry menyoroti kasus Harun Masiku sebagai contoh bagaimana penegakan hukum bisa dipengaruhi oleh dinamika politik. “Kasus Harun Masiku oleh KPK terlanjur menjadi kasus musiman politik. Ada muncul, hilang, nanti pada musim tertentu muncul lagi gitu ya. Kasus Harun Masiku oleh KPK menjadi kasus musiman politik,” jelas Henry.

Ia juga mencatat bahwa pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK dan Polri menunjukkan adanya pengaruh politik dalam penegakan hukum.“Dalam pergerakan hukum dilakukan oleh Polri dan KPK terhadap Hasto Kristiyanto, telah menjadi tontonan publik bahwa Polri dan KPK sedang melakukan penegakan hukum dengan metode hukum politik,” jelasnya.

Selain itu, Henry mengkritik insiden perampasan ponsel dan dokumen milik Hasto oleh stafnya, Kusnadi, sebagai bagian dari metode penegakan hukum yang dinilainya agresif. "Sangat banyak pihak yang mengerti tata cara kerja KUHAP yang benar, tidak ragu menyebutnya sebagai perampokan.” tegas Henry.

Diskusi tersebut, jelas Henry, bertujuan untuk menganalisis dan menilai berbagai bentuk kesalahan dalam praktik penegakan hukum yang terjadi di masa lalu, saat ini, dan yang mungkin akan datang.

Turut hadir dalam acara tersebut politisi PDIP Adian Napitupulu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dan Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Alfons Kurnia Palma.

Kemudian Eks Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno.

160