Home Hukum Terima Laporan soal Uji Materi Syarat Usia Cakada, KY Tak Berwenang Periksa Materi Putusan

Terima Laporan soal Uji Materi Syarat Usia Cakada, KY Tak Berwenang Periksa Materi Putusan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan terkait Putusan MA No 23P/HUM/2024 yang menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan sesuai dengan kewenangannya, KY akan memproses.

"KY kembali menegaskan bahwa  KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," kata Mukti dalam keterangan resminya, Kamis (4/7).

"Oleh karena itu, tim pengawasan hakim sedang melakukan penanganan dengan meminta keterangan beberapa pihak, termasuk ahli, untuk melihat apakah ada pelanggaran etik di balik pertimbangan putusan tersebut," imbuhnya.

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon kepala daerah. Melalui putusan ini, kini seseorang dapat maju sebagai calon kepala daerah dengan syarat berusia 30 tahun saat pelantikan, bukan lagi saat pencalonannya.

Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan terkait batas minimal usia calon kepala daerah yakni Wahyunadi, Yulius, dan Cerah Bangun. Ketiganya dilaporkan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) ke Komisi Yudisial (KY).

13