Home Hukum KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Usai Putusan Bebas Gazalba Saleh

KY Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Usai Putusan Bebas Gazalba Saleh

Jakarta, Gatra.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Gazalba SAleh. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY.

Menurut Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, KY telah menerima laporan pada bulan Juni 2024 dan telah diregister oleh Komisi Yudisial dengan nomor 0073/L/KY/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024.

"KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini KY sedang menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait," kata Mukti dalam keterangan resminya, Kamis (4/7).

Untuk diketahui tiga hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri, dan Sukartono.

Sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mencium adanya bau anyir dalam putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh.

“Kalau soal bau-bau anyir semua orang bisa menciumnya. Apa lagi Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya memang mencium,” kata Nawawi, Selasa (25/6).

Pihaknya memastikan telah melaporkan hakim yang menyidangkan perkara itu sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

“Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” imbuh Nawawi.

14