Kebumen, Gatra.com - Kasus dugaan penipuan dengan modus kerja sama bisnis sembako menimpa Jamaludin, warga Kebumen, Jawa Tengah. Ia harus kehilangan uang Rp2,36 miliar diduga akibat ditipu oleh mantan rekan bisnisnya.
Pengacara korban, Zakaria Nuriman Wanda saat dihubungi menceritakan bahwa peristiwa yang menimpa kliennya terjadi pada bulan Juli 2023 silam. Kala itu, dua terduga pelaku yakni Putri Sabawanti dan Nurhadi, mengajak korban Jamaludin untuk berbisnis sembako.
Ketiganya pun sepakat untuk berpartner dalam bisnis sembako itu. Setelah terjadi kesepakatan, Jamaludin pun juga setuju untuk memberi pinjaman modal.
"Awalnya usaha berjalan lancar tanpa ada masalah namun dengan berjalannya waktu terjadi permasalahan. Putri dan Nurhadi diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas modal yang dipinjamkan oleh Jamaludin. Kerugian yang diderita klien saya dialami mencapai sekitar Rp2,36 miliar," ungkap Zakaria saat dihubungi pada Senin, (8/7/ 2024).
Kemudiaan, tambah Zakaria, pada bulan Januari 2024, Putri mengaku kepada Jamaludin bahwa dia telah menipu dan menggelapkan uang modal usaha.
"Uang itu ditransfer ke orang lain yaitu Murgiyati melalui rekening Aji Setiawan dan Sri Suryani," jelasnya.
Jamaludin pun mencoba meminta bukti rekening koran pelaku dan menelusurinya. Terbukti pelaku memang mengirim uang modal pinjaman tadi dan diduga terdapat praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Korban lalu mencoba melakukan klarifikasi kepada Murgiyati sebagai pihak yang diduga terlibat dalam tindak pencucian uang tersebut pada bulan Februari 2024.
"Namun Murgiyati tidak menanggapi sehingga kami melapor ke Polres Kebumen," ucapnya.
Zakaria menambahkan, korban sudah memberikan bukti-bukti kepada pihak kepolisian, bahkan sudah membuktikan juga bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya.
"Tetapi sudah 4 bulan lidik [penyelidikan] namun belum menunjukkan progres [penanganan kasus]. Kami berharap terduga pelaku bisa segera diamankan atau ditahan karena sudah memenuhi syarat untuk ditahan. Ditambah lagi, dalam dugaan tindak pidana ini [penipuan dan penggelapan], diduga ada tindak pidana lainnya, TPPU yang diduga dilakukan oleh M, warga Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen. Untuk TPPU, ancaman pidananya 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," ungkap Zakaria.
Kuasa Hukum korban, Nuzul Putri, menambahkan, apabila penyidik tidak segera menindaklanjuti kasus ini, maka mereka terpaksa akan mengirim surat pengaduan ke Itwasum Polri.
"Apabila penyidik tidak segera menindaklanjuti laporan kami, maka dengan terpaksa kami akan mengirim surat pengaduan ke Itwasum Mabes Polri. Karena kinerja penyidik [Polres Kebumen] yang sangat lamban," kata Nuzul Putri.