Kebumen, Gatra.com - Meringkuk di dalam jeruji besi tak membuat dua orang residivis pengguna sabu kapok. Baru dua bulan ke luar dari penjara, AB (29) dan DG (buron), teman sewaktu di tahanan justru merencanakan 'pesta' lagi.
Tak tanggung-tanggung, ia rela mengeluarkan uang sebanyak Rp1, 2 juta hanya untuk membeli barang berbahaya tersebut. Akibat ulahnya, pria yang pada tahun 2018 divonis 5 tahun 3 bulan karena perkara peredaran narkoba itu pun ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen, Polda Jateng, pada Hari Sabtu (11/07/2023) lalu di Jalan Cincin Kota masuk Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.
Dalam rilis media yang digelar, Wakapolres Kebumen, Kompol Bakti Kautsar Ali, menerangkan bahwa, tersangka AB ditangkap karena memiliki dua paket sabu. "Saat polisi melakukan penggeledahan pada tersangka, menemukan barang bukti dua plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu dibungkus kertas tisu warna putih lalu dilakban warna hitam," jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, dan Kasi Humas AKP Heru Sanyoto, Senin (17/7/2023).
Agar tak dicurigai, kedua paket sabu itu dimasukkan bekas bungkus tisu basah dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. "Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009," kata Wakapolres.
Dalam keterangannya, tersangka AB membeli paket haram itu dari seorang pengedar seharga Rp1,2 juta. "Rencana akan dikonsumsi sama DG, teman saya waktu di Rutan Kebumen," tutur AB.
Kini AB harus bersiap untuk lebih lama hidup di dalam penjara. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.