Semarang, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi alun-alun dan pembangunan replika Kapal Mendoan tahun 2023 dan 2024.
Asisten Intelijen Kejati Jateng, Sunarwan, S.H., M.Hum., melalui Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triyono, S.H., mengatakan, sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulan data dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk penjabat pembuat komitmen,” katanya kepada wartawan di Semarang, Senin, (8/7).
Revitalisasi atau pembangunan kembali kawasan Alun-alun Kebumen dan replika Kapal Mendoan sudah menghabiskan anggaran kurang lebih Rp31 miliar.
Sumber dananya berasal dari empat dinas, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pariwisata, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pengelolaan Pasar (Disperindagsar).
Seharusnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan dan mengelola bidang pendidikan.
Selain revitalasi dugaan korupsi alun-alun dan pembangunan replika Kapal Mendoan, Kejati juga menyelidiki pembangunan objek wisata Pandan Kuning Park kawasan Pantai Petanahan ini diduga dibangun dengan mengambil anggaran APBD pembangunan objek wisata Kaliratu.
“Kami masih dalam tahap mengumpukan data dan meminta keterangan saksi terkait kasus tersebut,” tandas Arfan Triyono.
Sementara itu, salah satu saksi berinisial P, menjelaskan, menjelang Idulfitri 2024, muncul kebijakan untuk pengelolaan objek wisata Pandan Kuning Park melalui Bumdesma Brodonolo.
Akan tetapi Bumdesma Brodonolo tidak memiliki anggaran, akhirnya dilakukan dengan meminjam dana ke salah satu pengusaha atau pemborong inisial SLN sebesar Rp1,6 miliar untuk pengelolaan Pandan Kuning Park Petanahan.
"Sifatnya saat itu utang dibayar dengan proyek. Soal sudah lunas atau belum saya tak tahu, yang jelas peruntukannya adalah untuk pengelolaan Pandan Kuning Park," kata P usai diperiksa Kejati Jateng.