Karanganyar, Gatra.com - Pejabat Pemkab Karanganyar, Jateng, kembali terseret kasus dugaan korupsi. Kali ini, pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berinisial G ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Jawa Tengah menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Disdikbud diduga menyimpang pada 2022 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan tersangka G dan penyedia barang S. Pengadaan perangkat TIK berupa komputer itu di sebuah sekolah dasar negeri di Karanganyar.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kedua tersangka kini ditahan di tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah. Penyidik kepolisian kemudian melimpahkan perkaranya ke kejaksaan.
Direktur Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagyo, mengatakan pengadaan perangkat TIK di SDN itu Rp2 miliar. Berdasarkan penyelidikan dan audit oleh tim Polda Jateng, ditemukan kerugian negara Rp400 juta. S dan G dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian itu.
"Laporan dari masyarakat pada 2022 lalu langsung ditindaklanjuti. Ada kerugian negara dari proyek TIK Rp2 miliar. S dan G kini tersangka dan dilakukan penahanan," katanya, Rabu (17/5).
Kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Pasal 3 mengancam dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan Rp1 miliar.