Home BUMN Hadirkan Narasumber dari KPK RI, Semen Gresik Gelar Learn & Share Anti Gratifikasi di Lingkungan Perusahaan

Hadirkan Narasumber dari KPK RI, Semen Gresik Gelar Learn & Share Anti Gratifikasi di Lingkungan Perusahaan

Rembang, Gatra.com - PT Semen Gresik anak usaha dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menggelar Learn & Share secara daring yang bertajuk membangun integritas sebagai langkah efektif melawan penyuapan dan gratifikasi di Lingkungan perusahaan (12/6).

Hadir sebagai Opening Speech secara virtual Direktur Utama PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi, Direktur Keuangan dan SDM, Fardhi Sjahrul Ade, Direktur Operasi, Benny Ismanto, dan Narasumber Utama Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha, beserta para karyawan.

Dalam sambutannya, Muchamad Supriyadi menuturkan bahwa agenda ini merupakan bagian dari representasi atas komitmen manajemen dalam penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Baca Juga: Rumah BUMN Semen Gresik Raih 2 Penghargaan Bergengsi Nasional Bidang Pemberdayaan UMKM

“Kami percaya bahwa insan Semen Gresik mampu menyaring mana saja yang termasuk gratifikasi maupun korupsi di lingkungan perusahaan. Maka ini menunjukkan kapabilitas, loyalitas serta integritas kepada perusahaan,” ujarnya.

Learn & share ini, lanjut Supriyadi, merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga semangat anti gratifikasi dan korupsi dengan terciptanya Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dan bersih.

“Manajemen berharap budaya anti gratifikasi dan korupsi menjadi mentalitas dan perilaku karyawan sehari-hari. Tentu ini butuh dukungan semua lini, dimulai dari pimpinan hingga karyawan. Mari secara bersama-sama kita wujudkan PT Semen Gresik yang Clean & Clear,” jelasnya.

PT Semen Gresik menggelar Learn & Share secara daring yang bertajuk membangun integritas sebagai langkah efektif melawan penyuapan dan gratifikasi di Lingkungan perusahaan. (Dok.PTSG)

Sementara itu, Narasumber Utama Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mutiara Carina Rizky Artha, menguraikan bahwa gratifikasi dan korupsi baik skala besar maupun kecil akan selalu bersinggungan dalam kehidupan setiap insan.

“Maka kita perlu tahu bagaimana langkah efektif dalam menyikapi dengan baik, dengan berani menolak atau menghindari ketika melihat potensi penyuapan atau gratifikasi di lingkungan perusahaan maupun kehidupan sehari-hari,” terangnya.

Dengan melaksanakan budaya anti gratifikasi dengan benar, kata dia, harapannya lingkungan kerja setiap insan menjadi lebih tenang dan nyaman, sehingga mampu menjadikan semangat dalam memberikan kontribusi terbaik kepada perusahaan.

37