Home Hukum Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Sepanjang Semester I 2024

Imigrasi Deportasi 1.503 WNA Sepanjang Semester I 2024

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaporkan telah mengambil tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 warga negara asing (WNA) sepanjang semester I tahun 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 75,19% dibandingkan dengan 1.165 TAK yang tercatat pada semester I tahun 2023.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut, 1503 di antaranya atau sekitar 73,64%-nya merupakan sanksi deportasi,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy menjelaskan bahwa TAK mencakup berbagai bentuk, seperti pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan berada di tempat tertentu di Indonesia, kewajiban tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling dominan, mencakup 73,64% dari total TAK pada semester I tahun 2024. Jumlah 1.503 orang asing yang dideportasi ini meningkat sebesar 135,21% dibandingkan dengan 639 orang yang dideportasi pada semester I tahun 2023.

Tiga kantor imigrasi dengan catatan TAK tertinggi adalah Kantor Imigrasi Bogor dengan 136 TAK, diikuti oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dengan 124 TAK, dan Batam dengan 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tutur Silmy.

Ditjen Imigrasi juga melaksanakan operasi pengawasan "Jagratara" yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei, serta operasi "Bali Becik" pada bulan Juni yang mengamankan 103 orang asing yang diduga terlibat dalam jaringan cyber crime.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” pungkasnya.

15