Home Hukum Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri

Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri

Jakarta, Gatra.com – Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menarik paspor mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Ketua Tim Pengawasan, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto, dalam Press Briefing di Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa, (16/7), menyampaikan, penarikan paspor karena yang bersangkutan dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi.

“Terkait dengan kasus yang seperti dialami Pak Firli Bahuri, kami melakukan penarikan terhadap paspor yang bersangkutan,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Ia menjelaskan, Imigrasi baru akan mengembalikan paspor atau surat perjalanan Republik Indonesia tersebut jika proses hukum atau masa pencegahan keluar neegri Firli telah selesai.

“Apabila divonis setelah melakukan proses persidangan dan divonis bebas dan lain-lain, paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Namun demikian, saat dikonfirmasi apakah Imigrasi telah menarik paspor Firli, Arief menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Kami perlu lakukan pengecekan apakah itu sudah ditarik atau belum paspornya. Setahu saya, semua yang terkait dengan tindak pidana, sesuai aturan yang berlaku, semuanya ditarik,” ucapnya.

Penarikan paspor tersebut berdasarkan Pasal 25 Ayat (2) huruf a dan b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, ketika pemegangnya ditetapkan sebagai tersangka yang ancamannya 5 tahun penjara atau masuk dalam daftar pencegahan.

“Ini berlaku untuk umum, tidak hanya spesifik seseorang,” kata Arvin Gumilang, Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.

Ia menjelaskan mekanisme penarikan paspor. Pihak Imigrasi akan melayangkan surat kepada yang bersangkutan. Sedangkan jika penarikan itu tidak bisa dilakukan dan pemegang paspor tersebut tidak merespons maka paspor bisa dicabut.

“Imigrasi, secara umum juga berlaku pada siapa saja, diberikan kewenangan untuk melakukan upaya pencabutan paspor dalam hal ketika upaya penarikan itu tidak bisa dilakukan,” katanya dilansir Antara.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa Firli Bahuri dicegah keluar negeri selama enam bulan atau sampai 25 Desember 2024.

"Ini perpanjangan kedua dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan sampai 25 Desember 2024," ujar Silmy dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6).

Dijelaskan Silmy, surat permohonan pencekalan itu diajukan ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada hari Rabu, 25 Juni 2024.

"Pada tanggal 25 Juni 2024, permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim. Permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," jelasnya.

Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Ia juga dijerat dengan Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

34