Home Ekonomi PP 20 Tahun 2024, Upaya Percepatan Industrialisasi di Daerah

PP 20 Tahun 2024, Upaya Percepatan Industrialisasi di Daerah

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah terus mendorong percepatan industrialisasi di daerah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. PP Nomor 20 Tahun 2024 ini diterbitkan pada 7 Mei 2024 yang mengugurkan PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

"Berbeda dengan PP Nomor 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur tentang Kawasan Industri, PP 20 Tahun 2024 mengatur tentang Perwilayahan Industri yang mencakup pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), pengembangan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI), pembangunan Kawasan Industri (KI), dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah (Sentra IKM)," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (9/7).

Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Agus juga menyebut, PP ini merupakan acuan untuk mengembangkan industri berdaya saing. Selain itu juga untuk mempercepat implementasi inisiasi aturan turunannya, seperti Peraturan Menteri dan aturan teknis dari aturan ini.

"Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2024, kita berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, mampu menarik investasi, serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global," ujarnya.

Plt. Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII), Eko SA Cahyanto mengatakan bahwa arah kebijakan pengembangan industri nasional terus diarahkan pada Indonesia-sentris. Artinya, memberikan kesempatan untuk daerah di luar Pulau Jawa dalam mengembangkan potensi industri yang ada di daerah masing-masing.

"Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, Kebijakan Perwilayahan Industri dilaksanakan dalam rangka percepatan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, target penyebaran pembangunan industri yang perlu dicapai yakni peningkatan peran industri pengolahan nonmigas di luar Pulau Jawa sebesar 40% terhadap total nilai tambah sektor industri pengolahan nonmigas nasional. Kemudian, penyediaan lahan kawasan industri sebagai pusat pelaksanaan kegiatan industri.

"Pembangunan Kawasan Industri perlu didukung dengan kebijakan pengembangan kewilayahan yang bersifat spasial, terutama pemenuhan infrastruktur Industri di sekitar Kawasan Industri. Sehingga untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri perlu dilakukan pengaturan kembali yang mengintegrasikan pembangunan Kawasan Industri dengan pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, pengembangan Kawasan Peruntukan Industri, dan pengembangan Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah," jelasnya.

Ia menyebut bahwa PP 20 Tahun 2024 ini terdiri dari delapan Bab san 108 pasal. Secara umum, mengatur tentang Wilayah Pengembangan Industri, Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, serta Sentra Industri Kecil dan Industri Menengah.

"Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri maka sudah selayaknya upaya percepatan penyebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui kebijakan perwilayahan industri menjadi salah satu fokus kerja dan program bagi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah," jelasnya.

186