Home Nasional Pembahasan UU TNI Tidak Tergesa-gesa, TB Hasanuddin: Kami Akan Perdalam Substansinya Dulu

Pembahasan UU TNI Tidak Tergesa-gesa, TB Hasanuddin: Kami Akan Perdalam Substansinya Dulu

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meyakini bahwa Revisi Undang-Undang (UU) TNI tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa, supaya substansi UU TNI tidak tumpang tindih dengan UU yang lain.

“Kami akan memperdalam substansinya dulu satu persatu dan kemudian kami mencoba mengintegrasikan, mengkompilasikan setiap UU yang lain. Jangan sampai UU yang satu bertentangan dengan substansi UU yang lain,” kata Hasanuddin seusai audiensi dengan koalisi masyarakat sipil di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, (11/7).

Ia juga menyebutkan bahwa hal yang paling penting adalah DPR akan akan mendengar pendapat publik. “Di luar tidak boleh ada istilah membuat UU secara tergesa-gesa untuk tujuan tertentu. Hanya satu [tujuan] UU dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara,” lanjut dia.

Adapun terdapat dua hal yang disoroti oleh Koalisi Masyarakat Sipil mengenai Revisi UU TNI dalam audiensi dengan PDIP. “Pertama, itu tentang umur masa dinas dari 58 menjadi 60. Kemudian yang kedua itu adalah fungsi prajurit TNI yang bisa ditempatkan di manapun atas kebijakan Presiden,” ujar Hasanuddin.

Namun demikian, walaupun dirinya sepemahaman dengan kekhawatiran koalisi masyarakat sipil, menurutnya, dua hal tersebut bukan hal yang sangat mengkhawatirkan. Karena masih ada pasal lain yang bisa menjadi batas para personel TNI agar tidak bertindak semena-mena dan itu harus dijaga.

“Misalnya, pasal dalam UU TNI tentang TNI dilarang berpolitik praktis, itu tidak boleh," ujarnya.

Kedua, dalam UU KPU, setiap prajurit yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau menjadi kepala daerah harus mundur total. "Itu kita harus jaga. Supaya tidak ada hubungan antara struktur tentara dengan prajurit yang ada di tempat lain,” tutur Hasanuddin.

Lebih jauh, Hasanuddin menerangkan pembahasan revisi UU TNI ini akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg).

“Menurut informasi, seperti saya ditugaskan dipindahkan ke Baleg, memperkuat. Ya saya nanti di Baleg, kira-kira pembahasannya akan di Baleg,” katanya.

Kendati demikian, ia belum mengetahui ihwal pembahasan revisi UU TNI dibicarakan kapan. Namun, ia berharap bahwa ini diselesaikan nanti saja saat pemerintahan yang baru.

“Alasannya ya jangan tergesa-gesa, masih banyak yang lain dan sebagainya. Dan mohon maaf juga aktivitas mereka yang tidak terpilih kan nanti dipertimbangkan,” ujar politisi PDIP tersebut.

33