Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menyatakan tidak akan mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16) pasca Polda Jawa Barat (Jabar) salah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya hanya akan memberikan asistensi atas penanganan yang ditangani Polda Jabar. "Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat," kata Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7).
Wahyu mengatakan kasus itu sedang dievaluasi dan dikaji. Tak hanya Bareskrim, Propam Polri dan Itwasum Polri juga akan mengevaluasi kasus ini.
"Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujar dia.
Baca juga: Polri Respons Putusan PN Bandung soal Penanganan Kasus Pegi Setiawan
Diberitakan sebelumnya, Pegi ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dalam kasus Vina. Atas hal ini, Pegi pun melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Gugatan praperadilan Pegi diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Tok! Hakim Putuskan Penetapan Pegi Setiawan sebagai Tersangka Tidak Sah
Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan adanya putusan ini, Pegi pun bebas dari statusnya sebagai tersangka.