Home Hukum Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi 109 Ton Emas

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas tahun 2010–2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Sinergar, dalam keterangan pada Jumat, (19/7), menyampaikan, pihaknya menetapkan tujuh tersangka korupsi emas pada Kamis, (18/7).

Adapun ketujuh orang tersangkanya, yakni:

1. LE periode 2010–2021.

2. SL periode 2010–2014.

3. SJ periode 2010–2021.

4. JT periode 2010–2017.

5. GAR periode 2012–2017.

6. DT periode 2010–2014.

7. HKT periode 2010–2017.

Ia menjelaskan, awalnya Tim Jaksa Penyidik Piana Khusus (Pidsus) memanggil dan memeriksa mereka sebagai saksi. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga langsung menetapkan mereka sebagai tersangka. Adapun total saksi yang diberiksa telah mencapai 89 orang.

Penyidik Pidsus Kejagung langsung menahan tersangka SL dan GAR selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung. Mereka ditahan setelah tim dokter menyatakan keduanya dalam kondisi sehat.

“Sedangkan terhadap tersangka LE, SJ, JT, dan HKT dilakukan penahanan kota dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” ujarnya.

Harli menjelaskan, kasus posisi dugaan korupsi komoditas emas tersebut bermula pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 2021, tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk, telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan.

Ketujuh tersangka tersebut melakukan persekongkolan dengan sejumlah general manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.

Persekongkolan tersebut menjadikan ketujuh tersangka di atas tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk.

“[Ini] agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka, di mana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis,” katanya.

Berdasarkan estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 ton emas (Au).

“Kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan,” kata Harli.

Kejagung menyangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

29